Pemerintah pusat akan mengembalikan dana transfer ke daerah (TKD) senilai total Rp 10,6 triliun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) untuk penanganan pascabencana banjir dan longsor. Keputusan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dana TKD Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabencana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo atas persetujuan pengembalian dana TKD tersebut. “Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi 10,6 triliun,” ujar Tito kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Widya Candra, Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen penuh untuk memulihkan kondisi di ketiga provinsi tersebut, mencakup sektor pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. “Pesan Pak Presiden ya jelas, beliau sangat memahami kesulitan dari daerah. Beliau sudah mobilisasi semua kekuatan pusat, dan itu ada anggaran yang tersendiri; dari PU, dari Kementerian Pendidikan, dari dana tentara, kesehatan, lain-lain, TNI, Polri, BNPB, kemudian juga Basarnas, macam-macam, semua di-backup semua, semua didorong,” katanya.
Meskipun demikian, pemerintah daerah (pemda) juga diminta untuk bergotong royong bersama pemerintah pusat dalam penanganan pascabencana. Pengembalian dana TKD ini juga bertujuan untuk memperkuat kondisi pemda. “Tapi daerah sendiri ini juga tentu perlu juga untuk bergerak, gotong royong. Nah, tapi untuk mereka kuat, ditambah anggaran. Kira-kira gitu,” ucapnya.
Pesan Presiden: Gunakan Dana Secara Efektif dan Efisien
Presiden Prabowo berpesan agar dana TKD tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pemulihan kehidupan masyarakat. Tito mengingatkan keras agar tidak ada penyelewengan dana tersebut. “Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, ini apa namanya itu, mudaratnya berlipat-lipat ganda. Satu, ini adalah pidana. Yang kedua, tanggung jawab kepada Tuhan. Yang ketiga, ini adalah artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakatnya sendiri. Nggak boleh,” tegasnya.
Rincian dana TKD yang akan diterima adalah:
- Pemprov Aceh: Rp 1,6 triliun untuk 23 kota dan kabupaten.
- Sumut: Rp 6,3 triliun untuk 33 kota dan kabupaten.
- Sumbar: Rp 2,7 triliun untuk 19 kabupaten dan kota.
Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti perbaikan jalan, pengurusan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak banjir dan longsor.
Tito kembali menekankan pentingnya penggunaan dana yang optimal dan tanpa penyalahgunaan. “Ya, jadi dengan tambahan anggaran ini ya saya harap kerja mereka lebih optimal lagi. Jangan disalahgunakan sekali lagi. Saya akan kawal secepat mungkin bersama dengan Menteri Keuangan agar anggaran-anggaran ini dapat segera ditransfer ke daerah-daerah secepat mungkin. Itu saja,” ujarnya.
Semua Wilayah Terdampak Mendapat Pengembalian TKD
Tito memastikan bahwa seluruh kota dan kabupaten di ketiga provinsi tersebut, tanpa terkecuali, akan mendapatkan pengembalian TKD secara utuh. Alasan pemberian ini adalah karena wilayah-wilayah tersebut terdampak secara sosial dan ekonomi akibat bencana.
Ia mencontohkan dampak yang terjadi di Aceh, di mana banyak korban terdampak pindah ke wilayah yang lebih aman, menyebabkan inflasi di daerah tujuan. Di Sumatera Utara, meskipun Nias tidak terlalu terdampak langsung, Kota Sibolga mengalami kesulitan pasokan akibat lumpur yang memutus jalan. Hal ini berdampak pada seluruh kabupaten di Nias, menyebabkan kenaikan harga.
“Gunung Sitoli tuh ya itu akhir Desember lalu itu tertinggi, tertinggi inflasi dari 98 kota se-Indonesia, meskipun dia enggak terdampak banjir longsor tapi terdampak karena efek banjir longsor di sekitarnya, Kota Sibolga khususnya,” sambungnya.






