Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026.
Poin-poin Penting dalam Surat Edaran
SE bernomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 ini memuat sejumlah poin krusial yang harus dilaksanakan oleh Pemda. Gerakan Indonesia ASRI sendiri merupakan respons terhadap arahan Presiden yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berlandaskan pada berbagai dasar hukum. Dasar hukum tersebut meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 66 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Fokus Gerakan Indonesia ASRI
Mengacu pada dasar hukum tersebut, Tito meminta para gubernur serta bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya adalah menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang secara spesifik mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Gerakan ini memiliki empat fokus utama:
- Aman: Berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik.
- Sehat: Berfokus pada peningkatan kualitas lingkungan yang berkontribusi pada kesehatan masyarakat.
- Resik: Berfokus pada kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah yang terintegrasi. “Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
- Indah: Berfokus pada estetika lingkungan serta penciptaan ruang publik yang nyaman.
Peran Kepala Daerah dan Jajaran
Mendagri menambahkan, dalam implementasi Gerakan Indonesia ASRI, kepala daerah dapat melibatkan berbagai pihak. Pihak-pihak tersebut meliputi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, sektor dunia usaha, serta masyarakat luas.
“Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya,” kata Tito. Sementara itu, bupati/wali kota diinstruksikan untuk memerintahkan camat agar mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan gerakan ini. Mereka juga diminta memastikan partisipasi aktif dari tingkat desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat di wilayah kecamatan.
Jadwal Pelaksanaan dan Evaluasi
Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dijadwalkan di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selasa, selama 30 menit sebelum jam aktivitas perkantoran dimulai. Selain itu, gerakan ini juga akan dilaksanakan di area publik setiap hari Jumat, dengan ketentuan tidak mengganggu pelayanan publik.
Lebih lanjut, SE tersebut juga menganjurkan agar kepala daerah secara berkala melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap Gerakan Indonesia ASRI. Apresiasi juga akan diberikan kepada ASN dan unsur masyarakat yang menunjukkan kinerja baik dalam gerakan ini.
“Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” tutup Tito.






