Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan realisasi pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 10,6 triliun untuk pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi terdampak bencana. Ketiga provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah yang terdampak.
Tito menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Alokasi Tambahan TKD dan Pemanfaatannya serta Pembahasan Alokasi Anggaran untuk Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang. Rakor tersebut digelar secara virtual dari Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa keputusan pengembalian TKD merupakan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Sabtu (17/1/2026). Dalam rapat tersebut, diputuskan pengembalian TKD diberikan kepada seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi yang terdampak bencana.
Keputusan Politik Final
“Keputusan politik sudah diambil oleh Presiden pada saat rapat di Hambalang dan ini final. Artinya kita semua sebagai eksekutor, tolong kita sama-sama eksekusi (dengan baik),” ujar Tito dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Tito menegaskan bahwa pengembalian TKD tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung, tetapi mencakup seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut. Tujuannya adalah untuk memperkuat kemampuan fiskal Pemda dalam merespons kondisi darurat.
“Intinya adalah membantu daerah bencana ini dengan memperkuat kapasitas fiskal mereka,” jelas Tito.
Pedoman Pemanfaatan dan Antisipasi
Ia meminta agar realisasi tahap pertama pengembalian TKD segera disalurkan agar Pemda dapat langsung memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan. Untuk mendukung efektivitas penggunaan anggaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan pengembalian TKD, khususnya untuk penanganan dan mitigasi bencana.
Selain itu, Tito juga mendorong daerah yang tidak terdampak langsung agar memanfaatkan pengembalian TKD untuk langkah pencegahan dan pengendalian risiko. Hal ini termasuk upaya menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
“Untuk daerah-daerah lain yang tidak terdampak bencana, tolong digunakan peruntukan ini untuk antisipasi pencegahan-pencegahan bencana dan juga dampak bencana yang ada di daerah,” imbuhnya.
Pesan Akuntabilitas dan Peringatan Korupsi
Lebih lanjut, Tito mengingatkan agar seluruh Pemda menggunakan pengembalian TKD secara akuntabel dan sesuai peruntukan. Ia memberikan peringatan keras terkait potensi penyalahgunaan dana tersebut.
“Tapi ingat jangan sampai dikorupsi, jangan diselewengkan, nanti begitu ketika TKD-nya nambah (untuk) daerah bencana yang dibangun bukannya untuk bencana (namun) buat proyek sendiri-sendiri yang tidak ada urusan dengan bencana. Nanti kalau kena kejaksaan, KPK, atau kena apa penegak hukum lain, saya sangat yakin Pak Presiden akan marah sekali,” tandasnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Robben Rico, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Subandono, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansah, serta pihak terkait lainnya.






