Berita

Menaker Yassierli Dorong Swasta Terapkan WFA saat Lebaran 2026, Tak Potong Cuti Tahunan

Advertisement

Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk turut menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada momen libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat dilaksanakan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Mobilitas

Yassierli meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menghimbau perusahaan agar memberikan kesempatan WFA kepada para pekerja. Jadwal pelaksanaan WFA yang diusulkan adalah pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026, sebelum Lebaran, serta pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026,” ujar Yassierli dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Menurut Yassierli, penerapan WFA memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026 sembari tetap menjaga produktivitas kerja.

“Yang pertama, pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan WFA juga mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus mudik dan balik para pemudik saat Hari Raya Idul Fitri.

Advertisement

Pengecualian Sektor Tertentu

Namun, Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik.

“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik,” terangnya.

Hak dan Kewajiban Pekerja

Pekerja yang melaksanakan WFA tetap wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan yang telah ditetapkan. Yassierli juga menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja, atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif,” katanya.

Advertisement