Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau seluruh perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja atau buruh pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan WFA dan Pengecualiannya
“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli, mengutip situs resmi Kemnaker pada Kamis (25/12).
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan operasional. Sektor-sektor tersebut meliputi bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Ketentuan Upah dan Jam Kerja
Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Para pekerja/buruh yang menerapkan WFA tetap diwajibkan menjalankan tugas dan kewajiban mereka sebagaimana mestinya, serta berhak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik saat bekerja di kantor maupun sesuai perjanjian kerja.
Terkait pengaturan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan bagi pekerja yang melakukan WFA, Menaker menyatakan bahwa hal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan produktivitas pekerja tetap terjaga.
Surat Edaran WFA
Kebijakan WFA pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Berikut adalah poin-poin penting dari surat edaran tersebut:
- Pelaksanaan WFA berlaku pada 29-31 Desember 2025, dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan.
- Pengecualian WFA berlaku untuk sektor pelayanan masyarakat (kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya), kelangsungan produksi/pabrik, dan sektor terkait lainnya.
- WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
- Pekerja/buruh tetap menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
- Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai perjanjian.
- Jam kerja dan pengawasan diatur perusahaan untuk menjaga produktivitas.
Surat edaran WFA 29-31 Desember untuk pekerja/buruh dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.






