Kementerian Agama (Kemenag) mencatat 3.207 satuan layanan keagamaan dan pendidikan terdampak bencana di Sumatera. Menanggapi hal tersebut, Kemenag mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 702,9 miliar untuk perbaikan sarana yang rusak.
Usulan Anggaran Pascabencana
Menteri Agama Nassarudin Umar menyampaikan usulan ini saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026). Nassarudin menjelaskan bahwa bencana di Sumatera berdampak langsung pada layanan kehidupan beragama di wilayah tersebut.
“Berdasarkan rencana aksi satuan tugas bidang sosial keagamaan, Kementerian Agama tercatat 3.207 satuan layanan keagamaan dan pendidikan terdampak, yaitu meliputi 562 madrasah, 1.033 pondok pesantren, 17 PTKI, 1.593 rumah ibadah lintas agama, serta unit layanan KUA di wilayah terdampak,” kata Nassarudin.
Ia menambahkan, dampak bencana tersebut secara langsung mengganggu proses pembelajaran, layanan keagamaan, serta aktivitas sosial keagamaan masyarakat.
Bantuan Awal dan Kebutuhan Lanjutan
Sebelumnya, Kemenag telah menyalurkan bantuan awal pascabencana sebesar Rp 75,82 miliar. Bantuan ini bersumber dari APBN dan partisipasi Kemenag Peduli.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan awal pascabencana sebesar Rp 75,82 miliar yang bersumber dari APBN sebesar Rp 66,47 miliar dan partisipasi Kemenag Peduli sebesar Rp 9,35 miliar yang digunakan untuk penanganan darurat dan pemulihan awal di lokasi terdampak,” ujar Nassarudin.
Namun, bantuan tersebut masih bersifat terbatas dan belum mencukupi kebutuhan rehabilitasi serta rekonstruksi sarana-prasarana yang rusak.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Agama itu mengusulkan kebutuhan lanjutan penanganan pascabencana sebesar Rp 702,98 miliar yang direncanakan itu melalui RO direktif presiden tahun 2026,” jelasnya.
Usulan anggaran lanjutan ini mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi madrasah, pesantren, PTKI, dan rumah-rumah ibadah lintas agama. Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk dukungan lain seperti rehabilitasi kantor Kemenag, pendampingan pascabencana, penyediaan mushaf Al-Qur’an, dan bantuan bagi organisasi masyarakat keagamaan.






