Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Waluyo, menyatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar telah melaporkan fasilitas penggunaan jet pribadi dari mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) sebelum batas waktu 30 hari. Hal ini membuat pasal ancaman pidana dugaan gratifikasi tidak berlaku.
Pasal Gratifikasi dan Pelaporan
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Untuk gratifikasi senilai Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa itu bukan suap dilakukan oleh penerima. Sementara itu, untuk nilai di bawah Rp 10.000.000, pembuktian suap dilakukan oleh penuntut umum.
Adapun pidana bagi pelanggar pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
Namun, Pasal 12C UU Tipikor memberikan kelonggaran. Ketentuan Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Analisis Laporan dan Konsekuensi
Arif menjelaskan bahwa KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan yang disampaikan Nasaruddin. Setelah itu, KPK akan menentukan konsekuensi terkait fasilitas jet pribadi tersebut.
“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” ujarnya.
Kronologi Pelaporan
Sebelumnya, Nasaruddin melaporkan dugaan gratifikasi berupa penumpangan pesawat jet pribadi OSO ke KPK. “Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet). Dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” kata Nasaruddin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Nasaruddin menjelaskan bahwa ia menaiki jet tersebut karena kondisi sudah malam dan tidak ada lagi penerbangan komersial yang tersedia. Peresmian gedung yang dihadirinya dilakukan pada Minggu (15/2) di Gedung Balai Sarkiah, Kelurahan Sabintang, Sulawesi Selatan, yang merupakan pusat kegiatan keagamaan dan sosial.






