Berita

Megawati Soekarnoputri: Memimpin Indonesia Keluar Krisis Ekonomi dan Politik

Advertisement

Riyadh – Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, membagikan pengalamannya memimpin bangsa di masa transisi pasca-reformasi saat menerima gelar doktor kehormatan (honoris causa) di Princess Nourah Bint Abdulrahman University (PNU), Riyadh, Arab Saudi, Senin (9/2/2026). Momen tersebut bahkan membuat Megawati terharu hingga menitikkan air mata.

Masa Transisi Demokrasi yang Menentukan

Megawati mengisahkan, saat menerima amanah sebagai Presiden, Indonesia tengah berada dalam masa transisi demokrasi yang sangat krusial. Ruang kebebasan yang terbuka pasca-reformasi turut menyingkap kerentanan sosial, khususnya yang dialami oleh perempuan dan anak.

“Ketika saya menerima amanah sebagai Presiden Republik Indonesia, bangsa Indonesia berada dalam masa transisi demokrasi yang sangat menentukan. Reformasi membuka ruang kebebasan, tetapi juga menyingkap kerentanan sosial, terutama yang dialami perempuan dan anak,” ujar Megawati.

Ia menekankan pentingnya peran aktif negara dalam menyelesaikan persoalan yang muncul. Megawati bersyukur dianugerahi kekuatan dan hidayah untuk memimpin Indonesia keluar dari krisis ekonomi dan politik pada periode tersebut.

“Dalam situasi seperti itu, negara tidak boleh bersikap pasif. Alhamdulillah, saya telah diberikan kekuatan dan hidayah oleh Allah subhanahu wata’alla untuk membawa bangsa Indonesia keluar dari krisis ekonomi dan politik pada masa itu,” tuturnya.

Fokus Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Salah satu langkah strategis yang diupayakan Megawati adalah pemberdayaan kaum perempuan. Indonesia, di bawah kepemimpinannya, mendorong pelaksanaan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

“Komitmen internasional ini kami dorong pelaksanaannya melalui kebijakan nasional,” jelas Megawati.

Advertisement

Selanjutnya, pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan anak menjadi fondasi penting. Megawati melihat kerentanan anak seringkali berkaitan erat dengan posisi perempuan dalam struktur keluarga dan masyarakat.

Pemerintah juga mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Langkah ini menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi sekadar urusan privat, melainkan pelanggaran hak asasi manusia.

“Perkembangan hukum tersebut berlanjut hingga hari ini. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menunjukkan kesinambungan komitmen negara. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menempatkan korban sebagai pusat perlindungan, pemulihan, dan keadilan,” sambung Megawati.

Pemberdayaan Perempuan, Keadilan, dan Masa Depan Bangsa

Menutup pidatonya, Megawati menyampaikan keyakinannya bahwa pemberdayaan perempuan dalam pemerintahan tidak mengancam agama, budaya, maupun tradisi. Sebaliknya, hal tersebut merupakan perwujudan nilai-nilai keadilan yang diajarkan Islam dan ditegaskan dalam konstitusi.

“Negara yang menempatkan perempuan sebagai subjek penuh dalam pemerintahan adalah negara yang percaya pada masa depannya sendiri,” pungkas Megawati.

Advertisement