Jakarta – Sejumlah massa buruh mulai memadati area depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 22 September 2025. Meskipun demikian, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, terpantau masih normal dan dapat dilalui kendaraan.
Pantauan detikcom di lokasi pada pukul 11.10 WIB, massa buruh yang mengenakan atribut organisasi masing-masing, termasuk bendera Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, telah menyiapkan dua unit mobil komando. Suasana demonstrasi diwarnai dengan pemutaran lagu-lagu bertema perjuangan buruh, seperti ‘Buruh Tani’.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, turut hadir di lokasi aksi. Pihak kepolisian tampak berjaga dan memantau situasi lalu lintas di sekitar Gedung DPR.
Massa aksi membentangkan empat tuntutan utama. Salah satunya adalah permintaan untuk segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan. “Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% KHL sebesar Rp5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL,” ujar Said Iqbal.
Selain itu, tuntutan lain mencakup revisi Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota. Massa meminta agar penetapan UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota setempat. “Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah,” tuturnya.
Para buruh juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. “Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” tegas Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyatakan penolakan massa aksi terhadap usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Menurut mereka, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh. “Menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh,” pungkasnya.






