Jakarta – Massa buruh yang menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta Selatan, telah membubarkan diri secara tertib pada Kamis (15/1/2026) pukul 15.20 WIB. Para demonstran kemudian menaiki angkutan masing-masing, sebagian menggunakan bus.
Meskipun massa telah membubarkan diri, petugas kepolisian masih berjaga di sekitar Jalan Gatot Subroto. Kondisi lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Cawang terpantau masih padat.
Sebelumnya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah. Salah satu tuntutan adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan.
“Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen KHL sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal.
Selain itu, massa aksi juga menuntut revisi Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota. “Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” jelasnya.
Tuntutan lainnya adalah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. “Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” tegas Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyatakan bahwa massa aksi juga menolak usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Menurut mereka, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh.
“Menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh,” tuturnya.






