Berita

Masa Tugas MKMK Diperpanjang Hingga Akhir 2026, Ketua MK Apresiasi Kinerja

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memperpanjang masa tugas tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) hingga 31 Desember 2026. Ketua MK Suhartoyo mengucapkan selamat kepada ketiga anggota MKMK yang telah dilantik dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung olehnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026).

Perpanjangan Masa Tugas dan Apresiasi

Ketiga anggota MKMK yang diperpanjang masa tugasnya adalah I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri. Mereka diketahui telah menjabat sejak tahun 2024. Suhartoyo dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan oleh para anggota MKMK, terutama selama tahun 2025 dan sebelumnya di tahun 2024.

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat kepada para anggota MKMK dan terima kasih sebanyak-banyaknya atas pengabdian, dedikasi yang sudah dijalankan selama ini, terutama di tahun 2025 dan sebelumnya 2024,” ujar Suhartoyo.

Peran Penting MKMK dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Suhartoyo menekankan betapa krusialnya peran MKMK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap MK. Menurutnya, tanpa peran serta MKMK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, keutuhan public trust atau kepercayaan publik terhadap MK tidak akan dapat terbangun.

Advertisement

“Karena tanpa peran serta MKMK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing, tanpa saling intervensi, saya kira keutuhan public trust atau kepercayaan publik itu juga tidak bisa terbangun,” jelasnya.

Apresiasi Kinerja dan Keputusan MKMK

Lebih lanjut, Suhartoyo mengapresiasi kinerja MKMK selama ini, khususnya dalam memberikan pengawasan kepada para hakim MK. Ia mengakui bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan MKMK terkadang terasa berat bagi hakim MK, namun ia melihatnya sebagai sebuah koreksi yang dibutuhkan.

“Terima kasih untuk tugas-tugas yang sudah dilakukan dan kami apresiasi dengan keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan MKMK yang tidak lain, meskipun itu dari sisi tertentu itu pahit bagi kami bagi hakim MK, tapi saya kira kalau dilihat secara utuh itu justru memberikan obat pada kami untuk ke depannya bisa lebih korektif dan lebih menjalankan tanggung jawab secara lebih maksimal,” pungkasnya.

Advertisement