Berita

Ma’ruf Amin: Jika UU KPK Dinilai Bermasalah, Sebaiknya Dikembalikan ke Versi Lama

Advertisement

Wakil Presiden ke-13 RI, Ma ‘ruf Amin, menanggapi usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 yang dilontarkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Ma ‘ruf menyatakan bahwa jika performa KPK dinilai menurun akibat undang-undang tersebut, maka sebaiknya dikembalikan ke versi yang lama.

Pandangan Ma ‘ruf Amin

“Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performance karena adanya undang-undang, ya sebaiknya dikembalikan,” ujar Ma ‘ruf kepada wartawan di Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).

Latar Belakang Usulan Abraham Samad

Pernyataan Ma ‘ruf Amin ini merespons pandangan Abraham Samad yang mengungkapkan pertemuannya dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, Samad menyebut Prabowo mempertanyakan penurunan kinerja KPK.

Samad mengidentifikasi beberapa faktor penyebab, salah satunya adalah revisi UU KPK pada tahun 2019. Menurutnya, revisi tersebut telah memangkas kewenangan KPK dan menempatkannya di bawah rumpun eksekutif.

“Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu,” tegas Samad, Minggu (1/2).

Selain itu, Samad juga menyoroti proses rekrutmen komisioner KPK di masa lalu. Ia mengkritik bahwa masukan masyarakat terkait kelayakan calon pemimpin KPK sering diabaikan, yang berujung pada kasus pelanggaran hukum dan rusaknya integritas.

Advertisement

“Ketiga, saya mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang tidak mengindahkan masukan masyarakat. Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum. Integritas dan moralitas hancur, namun tetap dipilih. Jadi, rekrutmennya memang bermasalah,” tambah Samad.

Respon Presiden Joko Widodo

Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2).

Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegas Jokowi.

Advertisement