Berita

Mardani Ali Sera: WNI Scammer di Kamboja Bukan Korban, Akar Masalahnya Minim Lapangan Kerja RI

Advertisement

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menanggapi pandangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan digital atau scam di Kamboja dan Filipina bukanlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mardani mengakui adanya kebenaran dalam pandangan tersebut, namun ia menekankan bahwa akar permasalahan utama para WNI tersebut terjerumus menjadi scammer adalah minimnya lapangan pekerjaan di Indonesia.

Minimnya Lapangan Kerja Jadi Pemicu

“Sebagian benar (WNI scammer di Kamboja bukan korban TPPO), tapi akarnya memang mereka tidak dapat pekerjaan di dalam negeri dan ada tawaran menggiurkan dari Kamboja,” ujar Mardani saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).

Meskipun demikian, Mardani berpendapat bahwa fokus saat ini seharusnya tidak pada saling menyalahkan. Ia menekankan pentingnya untuk segera melindungi WNI yang berada di Kamboja, mengingat kondisi mereka yang dinilai berat.

“Jangan saling menyalahkan, dahulukan perlindungan WNI, kondisi mereka berat,” tegasnya.

Tetap Ada WNI yang Menjadi Korban

Mardani juga meyakini bahwa di antara mereka yang terlibat, ada sebagian WNI yang memang benar-benar menjadi korban TPPO di Kamboja. Ia berpendapat, apa pun sebutannya, mereka tetaplah korban yang membutuhkan penanganan segera.

“Bisa TPPO dan juga scammer, tapi mereka tetap korban. Pemerintah perlu segera menuntaskan dan memulangkan WNI ini. Di Tanah Air bisa dilakukan pendataan untuk pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.

Advertisement

Pandangan Ketua OJK

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan ketidaksepakatannya jika WNI yang terlibat dalam kasus scam di Kamboja dan Filipina sepenuhnya dianggap sebagai korban TPPO. Ia berargumen bahwa para WNI tersebut telah melakukan pelanggaran pidana karena bekerja sebagai scammer.

Pernyataan ini disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026).

“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” kata Mahendra.

Ia menambahkan, “Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming.”

Advertisement