Berita

Mantan Wamenaker Noel Siap Hadapi Sidang, Sebut Ada Partai dan Ormas Terlibat Permainan Sertifikasi K3

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel sesumbar bahwa kasus ini melibatkan unsur partai politik dan organisasi masyarakat (ormas).

Keterlibatan Partai dan Ormas

“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ujar Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026). Ia belum merinci identitas partai dan ormas yang dimaksud, namun berjanji akan mengungkapkannya ke publik pada pekan depan. “Jangan kasih tahu warnanya, cluenya, yang jelas partai dan ormas,” katanya.

Noel juga membantah adanya aliran uang yang terkait langsung dengan dirinya dari partai atau ormas tersebut. “Nggak, nggak ada keterkaitan (aliran uang) itu. Pokoknya nanti akan kita sampaikan, partainya partai apa, ormasnya juga,” tegasnya.

Sikap Terhadap Proses Hukum

Menanggapi kemungkinan meminta abolisi atau amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto, Noel menegaskan tidak akan melakukannya. Ia memilih untuk mengikuti seluruh proses persidangan kasus ini terlebih dahulu. “Nggak lah, nggak usah, kita ikut prosesnya dulu lah. Harapannya sih pengin bebas. Tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor,” tuturnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Noel mengklaim bahwa tidak ada kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus ini. Ia berharap dapat dinyatakan bebas. “Kan kita harus bertanggungjawab terhadap perbuatan kita,” imbuhnya.

Latar Belakang Kasus Sertifikasi K3

Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu dilaporkan melonjak menjadi Rp 6 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa selisih biaya yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat K3 dengan biaya semestinya mengalir ke beberapa pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka yang telah ditetapkan menjadi 14 orang.

Advertisement