Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer atau Noel memberikan peringatan keras kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Noel mengklaim telah menerima informasi intelijen tingkat A1 yang menyebutkan Purbaya Yudhi Sadewa akan segera ‘di-Noel-kan’.
Peringatan Keras Noel untuk Purbaya
“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Noel menduga ada pihak yang merasa terganggu dengan keberadaan Purbaya. Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti ‘pesta’ yang terusik. “Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” tambahnya, tanpa merinci lebih lanjut maksud ucapannya.
Latar Belakang Kasus Noel
Informasi ini disampaikan Noel di tengah proses persidangan kasus yang menjeratnya. Noel sendiri berstatus sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Noel didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jaksa penuntut umum mendakwa Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dakwaan Jaksa Terhadap Noel dan Rekan
Dalam dakwaan jaksa, Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila, diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi K3.
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian bunyi sebagian isi dakwaan.
Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Kasus ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Noel sendiri diduga baru meminta jatah setelah resmi menjabat Wamenaker pada tahun 2024. Selain itu, jaksa juga mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut diduga diterima Noel dari pihak swasta serta anak buahnya di Kemnaker.
Sebelumnya, kasus ini juga sempat diberitakan dalam video berjudul “Eks Wamenaker Noel Juga Didakwa Terima Rp 3,3 M dan Ducati”.






