Berita

Mantan Wamenaker Noel Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Rp 6,5 Miliar

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) senilai Rp 6,5 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, uang tersebut diduga diterima saat proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dakwaan Terhadap Noel dan 10 Terdakwa Lainnya

Pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026. Noel didakwa bersama-sama dengan 10 orang lainnya, dengan berkas penuntutan yang terpisah untuk masing-masing terdakwa. Para terdakwa tersebut adalah:

  • Fahrurozi, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.
  • Hery Sutanto, selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025.
  • Subhan, selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra, selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022.
  • Irvian Bobby Mahendro, selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
  • Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
  • Anitasari Kusumawati, selaku Subkoordinator Bidang Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020.
  • Supriadi, selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
  • Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia.
  • Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia.

Modus Operandi Pemerasan

Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Noel dan rekan-rekannya diduga memeras para pemohon sertifikasi K3 dengan meminta biaya tambahan untuk pengurusan sertifikasi. Total uang yang berhasil dikumpulkan diduga mencapai Rp 6.522.360.000. Ancaman yang dilontarkan adalah jika tidak membayar lebih, proses sertifikasi akan dipersulit atau bahkan tidak diproses sama sekali.

“Bahwa Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN bersama-sama dengan FAHRUROZI, HERY SUTANTO, SUBHAN, GERRY ADITYA HERWANTO PUTRA, IRVIAN BOBBY MAHENDRO, SEKARSARI KARTIKA PUTRI, ANITASARI KUSUMAWATI, SUPRIADI, MIKI MAHFUD dan TEMURILA telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,00 (enam miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa.

Kasus ini bermula ketika Hery Sutanto mengumpulkan para koordinator dan subkoordinator, termasuk Gerry, Irvian, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi, untuk melanjutkan ‘tradisi’ pungutan di Ditjen Binwasnaker K3. Tradisi tersebut berupa pungutan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat untuk proses sertifikasi.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 (sembilan) hari kerja sebagaimana ketentuan), akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap,” lanjut jaksa KPK.

Hery Sutanto kemudian meminta para koordinator dan subkoordinator untuk membuka rekening penampungan dana dari para pemohon sertifikasi K3. Permintaan ini disanggupi oleh Gerry dkk, dan uang yang terkumpul kemudian dibagikan berdasarkan jabatan.

Peran Perusahaan dan Pemohon

Praktik pemerasan ini melibatkan pihak PT KEM Indonesia, melalui Miki Mahfud dan Temurila. Gerry dkk menyampaikan kepada mereka untuk memberikan uang tambahan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikasi, dengan ancaman penundaan proses jika tidak dipenuhi.

“Atas permintaan tersebut, MIKI MAHFUD dan TEMURILA menyanggupinya,” ujar jaksa.

Miki Mahfud kemudian diminta untuk mentransfer biaya tambahan tersebut ke rekening penampung yang diadakan oleh PT KEM Indonesia. Para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 lainnya, yang merupakan peserta pembinaan/pelatihan K3 dengan biaya sekitar Rp 4.500.000 hingga Rp 6.000.000 per peserta, terpaksa menyetujui dan membayar biaya tambahan tersebut. Hal ini karena sertifikat dan lisensi K3 disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan atau menduduki posisi tertentu.

Advertisement

Keterlibatan Noel dan Pembagian Uang

Dalam kurun waktu Januari 2021 hingga April 2024, para pejabat Kemnaker ini diduga menerima Rp 3.812.810.000,00 dari para pemohon sertifikat. Selanjutnya, pada Mei 2024 hingga Oktober 2024, mereka menerima Rp 1.950.650.000,00.

Pada 21 Oktober 2024, Immanuel Ebenezer dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Periode 2024-2029. Sekitar satu bulan menjabat, tepatnya pada November 2024, Noel menanyakan kepada Hery Sutanto mengenai ‘tradisi’ pungutan uang kepada para pemohon sertifikasi K3.

“Saat itu Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN menanyakan mengenai praktek pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada HERY SUTANTO. Kemudian HERY SUTANTO membenarkan adanya pungutan uang tersebut,” ujar jaksa.

Dalam pertemuan tersebut, Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar sebagai wakil menteri. Permintaan ini disanggupi oleh Hery Sutanto dan akan dicairkan oleh Irvian Bobby Mahendro selaku penampung rekening.

Praktik pemerasan terus berlanjut. Dalam kurun waktu November 2024 hingga Agustus 2025, terkumpul Rp 758.900.000,00.

Jaksa kembali menjelaskan perihal permintaan Rp 3 miliar dari Noel. Pada pertengahan Desember 2024, Noel bertemu dengan Irvian Bobby Mahendro untuk menanyakan kembali uang tersebut. Uang itu kemudian diberikan kepada Noel melalui Nur Agung Putra Setia, orang kepercayaan Noel. Uang tersebut tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik.

“Selanjutnya setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan NUR AGUNG PUTRA SETIA tersebut IRVIAN BOBBY MAHENDRO melalui sopirnya GILANG RAMADHAN alias ANDI telah menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada NUR AGUNG PUTRA SETIA,” ujar jaksa.

Sisa penerimaan uang di rekening penampungan kemudian dibagikan kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

Pasal yang Didakwakan

Atas perbuatannya, Noel dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement