Berita

Mantan Wamenaker Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dari Pemerasan Sertifikasi K3

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, mengakui menerima uang senilai Rp 3 miliar terkait kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel menyatakan dirinya bersalah atas perbuatannya tersebut.

Noel Akui Perbuatannya dan Siap Bertanggung Jawab

“Menerima Rp 3 miliar,” ujar Noel di sela skors persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026). Ia menambahkan bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

“Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah,” ungkap Noel.

Lebih lanjut, ia menegaskan, “Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya.”

Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Noel

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang kasus ini digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan jaksa.

Advertisement

Modus Operandi Pemerasan Sertifikasi K3

Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Hery Sutanto, yang saat itu menjabat Direktur BKK3, memerintahkan bawahannya untuk melanjutkan ‘tradisi’ berupa apresiasi atau biaya nonteknis/undertable di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasker) K3. Tujuannya adalah memungut uang penerbitan sertifikasi K3 sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat,” ujar jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa Gerry, Herwanto, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, Subhan, Supriadi, dan Nila Pratiwi Ichsan, yang merupakan bawahan Hery Sutanto, mematuhi perintah tersebut. Hery juga disebut meminta para bawahannya yang menjadi koordinator dan subkoordinator menyiapkan rekening bank untuk menampung uang hasil pemerasan. Mereka kemudian bersepakat dengan Miki Mahfud dan Termurila dari PT KEM Indonesia untuk melakukan pungutan tersebut saat melaksanakan pembinaan atau pelatihan K3.

Gratifikasi Tambahan untuk Noel

Selain kasus pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement