Berita

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: “Hukum Mati Saya, Saya Komit Terhadap Isu Ini”

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku berharap dihukum mati terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan Noel sebagai bentuk komitmennya terhadap isu hukuman mati bagi pelaku korupsi, sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Tuding KPK Lakukan Operasi Tipu-tipu

Sebelumnya, Noel melontarkan kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut operasi yang dilakukan lembaga antirasuah itu sebagai “operasi tipu-tipu”. Ia mengklaim KPK melakukan rekayasa dalam penanganannya.

“Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” ujar Noel.

Noel menceritakan pengalamannya saat diminta datang ke kantor KPK. Ia merasa dijebak dan dibingkai seolah-olah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta dituduh memiliki puluhan mobil.

“Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, ke kantor saya’. ‘Mau ngapain?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in,” ungkap Noel.

Ia melanjutkan, “Kemudian, ‘Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?’. Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan. Kemudian lanjut lagi, ‘Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini bla-bla-bla-nya’. Besoknya, saya di-framing Rp 201 miliar hasil pemerasan Imanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?”

Pertanyakan Peran KPK

Lebih lanjut, Noel menuduh KPK berpolitik dalam menjalankan tugasnya dan mempertanyakan status lembaga tersebut.

“Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu,” tegasnya.

Harapan Hukuman Mati dan Komitmen

Di tengah tudingannya, Noel menyatakan harapannya agar dihukum mati dalam kasus ini.

“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” jelasnya.

Advertisement

Noel juga menyatakan dirinya sebagai seorang petarung.

“Saya petarung. Saya petarung, walaupun hari ini saya seperti singa sirkus, dikandangin, tapi suatu saat, ya, saya akan bangkit kembali. Karena saya yakin bahwa Tuhan Yesus bersama saya,” imbuhnya.

Proses Persidangan dan Dakwaan

Imanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang mereka digelar dalam berkas terpisah.

Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu K3 bagi para pemohon.

Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini disebut telah terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Noel sendiri diduga meminta jatah saat resmi menjabat Wamenaker pada tahun 2024. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta serta anak buahnya di Kemnaker.

Advertisement