Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel melontarkan sindiran tajam sebelum menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menarasikan dirinya sebagai dalang utama dalam kasus tersebut.
Sindiran Terhadap Narasi KPK
“Presiden kan nggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini, itu lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini, apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dengan nada sarkastis, Noel melanjutkan, “Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu jadikan berita biar keren.”
Beban Presiden dan Tanggung Jawab Pribadi
Noel menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu dibebani dengan kasus yang sedang dihadapinya. Ia menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
“Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” tegasnya.
Klarifikasi Aset dan Harapan Penghentian Kebohongan
Terkait aset mewah yang disangkakan kepadanya, seperti kendaraan Ducati dan Nissan GTR, Noel tidak membantahnya secara langsung. Ia menyindir narasi yang menurutnya tidak masuk akal.
“Saya tidak mau menyanggah apa yang disampaikan, 32 mobil dengan rumah yang tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau markir semana itu 32 mobil, keren kan. Motor Ducati, mobil Nissan GTR, yang harganya Rp 10 miliar apa Rp 12 miliar ya, jadi keren lah,” ucapnya.
Noel berharap agar narasi yang dibangun di atas kebohongan dapat segera dihentikan oleh penegak hukum.
“Semoga orkestrasi-orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita nggak mau lagi penegak hukum pendekatannya basisnya kebohongan,” harapnya.
Latar Belakang Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu dilaporkan melonjak menjadi Rp 6 juta.
KPK menyatakan bahwa selisih biaya tersebut mengalir ke beberapa pihak dengan total mencapai Rp 81 miliar. Terdapat 14 orang tersangka dalam kasus ini.






