Berita

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, buka-bukaan mengenai kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjeratnya. Noel mengakui menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dalam kasus tersebut.

“Menerima Rp 3 miliar,” ujar Noel di sela skors persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026). Noel menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengakui kesalahannya.

“Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah,” kata Noel.

Ia menambahkan, “Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya.”

Sindiran Noel Terhadap KPK

Sebelum sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan, Immanuel Ebenezer menyampaikan sindiran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinarasikan menempatkannya sebagai gembong kasus korupsi.

“Presiden kan nggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini, itu lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini, apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong,” kata Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Ia melanjutkan, “Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu jadikan berita biar keren.”

Noel menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu dibebani dengan kasus ini. Ia mengaku akan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

“Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” ujarnya.

Terkait kepemilikan kendaraan mewah seperti Ducati dan Nissan GTR, Noel tidak membantahnya. Ia berharap kebohongan dalam narasi kasus ini dapat dihentikan.

“Saya tidak mau menyanggah apa yang disampaikan, 32 mobil dengan rumah yang tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau markir semana itu 32 mobil, keren kan. Motor Ducati, mobil Nissan GTR, yang harganya Rp 10 miliar apa Rp 12 miliar ya, jadi keren lah,” ujar Noel.

Ia menambahkan, “Semoga orkestrasi-orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita nggak mau lagi penegak hukum pendekatannya basisnya kebohongan.”

Alur Penyerahan Dana Rp 3 Miliar

Jaksa KPK menguraikan alur penyerahan dana Rp 3 miliar yang diduga diterima Noel. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Para terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa menyebutkan pemerasan tersebut sudah terjadi sejak 2021, tiga tahun sebelum Noel menjabat Wamenaker. Noel, yang mulai menjabat pada Oktober 2024, memanggil anak buahnya untuk menanyakan praktik pemerasan itu.

“Saat itu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto. Kemudian, Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan uang tersebut,” demikian isi dakwaan Noel.

Advertisement

Menurut jaksa, Noel meminta jatah Rp 3 miliar dari hasil pemerasan K3 tersebut. Anak buahnya menyatakan sanggup memenuhi permintaan Noel.

“Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya meminta uang sebesar Rp 3.000.000.000 (Rp 3 miliar). Atas permintaan tersebut kemudian Irvian menyanggupinya,” demikian isi dakwaan Noel.

Pada Desember 2024, Noel disebut menghubungi Irvian untuk menanyakan uang Rp 3 miliar yang dimintanya. Irvian menyatakan uang tersebut sudah ada, bersumber dari PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta dan sisanya Rp 2,93 miliar dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lain yang dilakukan oleh Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi.

Noel kemudian memberikan kontak atas nama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian berkoordinasi dengannya untuk penyerahan uang. Setelah menghubungi Nur Agung, Irvian meminta sopirnya menyerahkan uang Rp 3 miliar secara tunai kepada Nur Agung di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Nur Agung kepada Divian Ariq, yang disebut jaksa merupakan anak kandung Noel.

Dakwaan Noel

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Pada 2021, Hery Sutanto, yang menjabat Direktur BKK3, meminta bawahannya meneruskan ‘tradisi’ berupa apresiasi atau biaya nonteknis/undertable di lingkungan Ditjen Binwasker K3 untuk memungut uang penerbitan sertifikasi K3 sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per sertifikat.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut Gerry, Herwanto, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, Subhan, Supriadi, dan Nila Pratiwi Ichsan, yang merupakan bawahan Hery Sutanto, mematuhi perintah tersebut. Hery juga meminta para bawahannya yang menjadi koordinator dan subkoordinator menyiapkan rekening bank untuk penampungan uang pemerasan. Mereka kemudian bersepakat dengan Miki Mahfud dan Termurila dari PT KEM Indonesia untuk melakukan pungutan itu saat melakukan pembinaan/pelatihan K3.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement