Berita

Mantan Wamen ESDM Ungkap Kebutuhan Impor BBM dan Minyak Mentah Indonesia

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Arcandra Tahar, menyatakan bahwa Indonesia masih memerlukan impor minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan domestik. Pernyataan ini disampaikan Arcandra saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (22/1/2026).

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dalam persidangan tersebut, sembilan terdakwa didakwa terkait kasus ini. Mereka adalah Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Perubahan Peraturan ESDM

Jaksa penuntut umum mendalami Arcandra terkait perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri. Arcandra mengaku tidak mengetahui secara detail proses dan pertimbangan di balik perubahan peraturan tersebut karena ia sudah tidak menjabat di Kementerian ESDM pada saat itu.

Jaksa menanyakan sejauh mana Arcandra mengetahui perencanaan di Pertamina terkait pengukuran material balance untuk perencanaan impor maupun ekspor, serta kaitannya dengan Permen ESDM tersebut saat ia menjabat.

“Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi, ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina,” jawab Arcandra.

Kebutuhan Impor Minyak Mentah dan BBM

Lebih lanjut, jaksa menanyakan apakah Indonesia masih memerlukan impor minyak mentah dengan efektifnya Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Arcandra menilai impor minyak mentah tetap dibutuhkan.

“Dengan efektifnya Permen ESDM ini, apakah masih dibutuhkan untuk impor kilang?” tanya jaksa.

“Impor tetap dibutuhkan karena kebutuhan kilang 1 juta barrels, produksi kita waktu itu 700 ribu sampai 750 ribu, kalau 100 persen, 700 ribu itu masuk ke Pertamina, kita masih kurang 300 ribu lagi yang impor. Jadi, walaupun Permen ini 100 persen seluruh produksi Indonesia dimasukan kilang Pertamina, tetap kita masih butuh impor crude, 300 ribu,” jelas Arcandra.

Advertisement

Jaksa juga mendalami apakah Indonesia juga perlu melakukan impor BBM. Arcandra menegaskan bahwa impor BBM tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan.

“Kalau impor kilangnya? Produk kilangnya seperti impor BBM-nya?” tanya jaksa.

“Impor BBM kebutuhan 1,4 juta barrels per day, kilang Pertamina bisa memproduksikan sekitar 800 ribu. Artinya kita masih impor BBM 600 ribu barrels per day,” jawab Arcandra.

Perhitungan Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga terkait impor produk kilang atau BBM, serta penjualan solar nonsubsidi.

Berikut rincian perhitungan kerugian negara:

  • Kerugian Keuangan Negara:
    USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500)
    Atau Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
    Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
  • Kerugian Perekonomian Negara:
    Kemahalan dari harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun.
    Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500).
    Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.

Total kerugian negara dari kedua pos tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat berbeda jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs lain.

Advertisement