Mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, membantah tudingan menjadi perpanjangan tangan Nadiem. Fiona menegaskan bahwa perannya selama menjabat adalah memberikan saran dan masukan sesuai dengan bidang kompetensinya.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Pernyataan ini disampaikan Fiona saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Fiona menjelaskan bahwa pada masanya, terdapat lima stafsus yang bertugas memberikan saran dan masukan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Ia sendiri fokus pada bidang PAUDDasmen.
Menanggapi pertanyaan dari ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah mengenai batasan tugas antar stafsus, Fiona merinci pembagiannya. “Jadi semuanya secara umum memberikan saran dan masukan Yang Mulia. Kalau saya terkait PAUDDasmen, lalu kalau Mas Day terkait pendidikan tinggi, kalau Mbak Jurist itu terkait lintas kementerian, kalau Mas Iwan itu terkait guru, kalau Mas Haikal itu terkait komunikasi publik,” jelas Fiona.
Saran untuk Pejabat Hingga Kementerian Lain
Fiona membenarkan bahwa saran dan masukan dari para stafsus disampaikan kepada Nadiem Makarim. Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa stafsus juga memberikan masukan kepada pejabat eselon I dan II, bahkan hingga staf di kementerian lain.
“Saksi sendiri dari tugas-tugas itu, kan pokoknya tadi memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri?” tanya hakim. “Betul,” jawab Fiona.
“Selain kepada menteri, Saudara memberikan saran juga tidak kepada yang lain?” tanya hakim. “Memberikan,” jawab Fiona. “Contohnya?” tanya hakim. “Saya ikut dalam rapat-rapat secara umum jadi kepada eselon I, eselon II, kepada staf, termasuk juga jika berkaitan dengan program dan kebijakan dengan kementerian lainnya. Misalnya terkait pembelajaran di masa pandemi itu dengan waktu itu ada dari Kemenkes, ada dari Kemenag dan lain sebagainya,” papar Fiona.
Bantahan sebagai Perpanjangan Tangan
Ketika ditanya oleh hakim mengenai kapasitasnya saat memberikan saran kepada pejabat di luar menteri, apakah sebagai perpanjangan tangan Nadiem, Fiona dengan tegas membantahnya.
“Pada saat Saudara mengajukan atau memberikan saran kepada di luar dari Pak Menteri, ke direktur atau eselon I, eselon II, kapasitas Saudara pada saat itu apakah sebagai perpanjangan dari Pak Menteri atau seperti apa?” tanya hakim. “Tidak. Saran masukan sebagai saya pribadi sebagai staf khusus menteri sesuai kompetensi saya,” jawab Fiona.
Fiona menambahkan bahwa saran dan masukan yang ia berikan belum tentu diketahui oleh Nadiem. Ia menjelaskan bahwa banyak diskusi teknis yang terjadi, sementara Nadiem cenderung membahas gambaran umum.
“Apakah saran yang Saudara berikan kepada eselon di bawah ya, itu disetujui tidak atau paling tidak diketahui tidak oleh Pak Menteri?” tanya hakim. “Tidak, belum tentu. Karena banyak sekali hal-hal yang kita bicarakan di tataran lebih teknis begitu ya. Biasanya kan Mas Menteri membicarakan secara umum. Jadi misalnya nanti diskusi-diskusi selanjutnya biasanya cair, tidak belum tentu Mas Menteri-nya hadir,” jawab Fiona.
Proses Penyampaian Saran
Hakim kemudian mendalami bagaimana saran yang diberikan Fiona bisa sejalan dengan pemikiran Nadiem, meskipun tidak selalu disampaikan langsung.
“Bagaimana Saudara yakin bahwa terhadap saran atau pertimbangan yang Saudara berikan kepada eselon di bawahnya itu, itu bisa kalau tidak Saudara sampaikan kepada Pak Menteri tanpa sepengetahuan, itu bisa sejalan dengan Pak Menteri atau tidak?” tanya hakim. “Biasanya disampaikan langsung oleh eselon I atau kadang-kadang kalau berkaitan eselon II-nya. Jadi kita biasanya membuat rapat-rapat bersama dengan Mas Menteri untuk topik-topik tertentu. Jadi biasanya kita diskusi dulu secara cair lalu nanti Mas Menteri dibawa,” jawab Fiona.
“Berarti Saudara sebelumnya atau sesudahnya itu juga melakukan rapat dengan Pak Menteri?” tanya hakim. “Biasanya belum tentu saya, kemungkinan besar dari dirjen terkait,” jawab Fiona. “Yang saya tanyakan Saudara pada saat itu?” tanya hakim. “Ada yang saya sampaikan. Jadi berbeda-beda Yang Mulia,” jawab Fiona.
Kasus Dugaan Korupsi
Dalam sidang tersebut, Fiona Handayani menjadi saksi untuk terdakwa Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari:
- Kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






