Polda Metro Jaya merespons permintaan kubu Roy Suryo cs yang mengajukan salinan 709 dokumen terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa seluruh barang bukti akan diungkap dalam persidangan.
Permintaan Salinan Dokumen
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta salinan 709 dokumen dari Pusat Penerangan dan Informasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya, 505 dokumen di antaranya telah diserahkan oleh UGM kepada Polda Metro Jaya sebagai bukti dalam kasus tersebut.
“Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gadjah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” ujar Refly di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).
Refly menjelaskan bahwa permintaan dokumen ini bertujuan untuk melindungi hak hukum kliennya. Pihaknya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik hingga menetapkan status hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka.
“Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan,” tuturnya.
Respons Polda Metro Jaya
Menanggapi hal tersebut, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ada dalam kasus ini akan disampaikan dan diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Budi.
Budi menambahkan, pada tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh karena adanya ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara. Ia memastikan bahwa kasus ini diusut secara transparan dan profesional.






