Berita

Mantan Sekjen Kemnaker Tersangka KPK, Aliran Uang Rp 12 Miliar Mengalir Hingga Setelah Pensiun

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana mencapai belasan miliar rupiah kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), yang kini berstatus tersangka kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Dana tersebut diduga terus mengalir bahkan setelah HS pensiun.

Dugaan Pemerasan Izin TKA

Berdasarkan rangkuman dari detikcom, Jumat (16/1/2026), KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Dalam kasus ini, Hery Sudarmanto (HS) diduga menerima aliran uang sebesar Rp 12 miliar.

“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Aliran Dana Sejak Menjabat Hingga Pensiun

Budi menjelaskan bahwa Hery diduga menerima uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker. Praktik ini bahkan terus berlanjut hingga ia pensiun.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” kata Budi.

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.

Advertisement

Penelusuran Aliran Dana dan Pola Pungutan

KPK masih terus menelusuri aliran dana dalam kasus ini, mengingat dugaan praktik pemerasan ini sudah berlangsung lama.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” sebut Budi.

Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Kasus yang diusut KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi di Kemnaker, khususnya pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama periode 2019-2023, dengan total bukti uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.

Saat ini, total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Hery Sudarmanto.

Daftar Tersangka

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Advertisement