JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Jaksa menghadirkan mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Heri Sudarmanto Bantah Tahu Penerimaan Uang oleh Anaknya
Dalam kesaksiannya, Heri Sudarmanto mengaku tidak mengetahui jika anaknya, Rizky Junianto, yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemnaker, menerima uang terkait dengan pengurusan izin TKA. Rizky Junianto diketahui bertugas di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.
Saat jaksa menanyakan hubungan saksi dengan Rizky Junianto, Heri membenarkan, “Anak saya.” Pertanyaan kemudian berlanjut mengenai pengetahuannya atas penerimaan uang oleh Rizky. “Bapak tahu Rizky terima duit?” tanya jaksa. Heri menjawab singkat, “Nggak tahu.” Jaksa kembali mendesak, “Satu direktorat terima uang?” Heri kembali menegaskan, “Tidak tahu.”
KPK Ungkap Aliran Uang Rutin Kasus Izin TKA
Sebelumnya, Rizky Junianto telah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (27/10/2025) lalu, menjelaskan bahwa penyidik mendalami aliran uang setoran yang bersifat rutin dari para agen TKA kepada oknum di Kemnaker terkait kasus ini.
“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin,” ujar Budi Prasetyo.
Delapan Terdakwa dalam Perkara Izin TKA
Perkara dugaan korupsi pengurusan izin TKA ini menjerat delapan orang terdakwa. Berikut adalah identitas mereka:
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA (2024-2025).
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024-2025).
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025).
- Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020-2023).
- Haryanto: Direktur PPTKA (2019-2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA (2017-2019).
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA (2024-2025).
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2021-2025).
Rincian Kerugian Negara dan Aset yang Disita
Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap agen TKA dengan meminta barang-barang mewah. Permintaan tersebut meliputi satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Tujuan dari pemerasan ini adalah untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut. Rincian dugaan penerimaan uang oleh para terdakwa adalah sebagai berikut:
| Terdakwa | Jumlah Uang | Aset yang Disita |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | Satu unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | Satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |






