Berita

Mantan Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA Setelah Pensiun

Advertisement

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, mengaku menerima uang sebesar Rp 125 juta dari agen tenaga kerja asing (TKA) setelah dirinya pensiun. Pengakuan ini disampaikan Heri saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

Pengakuan Heri Sudarmanto

Jaksa penuntut umum awalnya menanyakan Heri mengenai hubungannya dengan Herman Susanto, yang merupakan adik iparnya. Jaksa menduga rekening Herman digunakan untuk menampung uang dari para agen TKA.

“Bukan menampung para agen, tidak. Jadi, Pak, agen, satu agen saja, satu agen. Pada saat saya pensiun, saya sampaikan tadi bahwa sebelum kami pensiun, diberikan semacam orientasi oleh kementerian. Sepanjang, sama saya ‘Bapak-bapak sudah mau pensiun, diberikan boleh berusaha apa saja untuk menyambungkan kelangsungan kehidupan’ itu. Maka, saya pada saat sudah pensiun tersebut dimintai tolong oleh kawan, yang namanya Pak Triono, itu tadi untuk mengurus tenaga kerja asing. Maka saya meminjam, meminta tolong sama ipar saya untuk menerima uang tersebut. Itu aja yang mulia,” jelas Heri menjawab pertanyaan jaksa.

Heri membenarkan bahwa uang tersebut hanya berasal dari satu agen.

Ketika ditanya mengenai nominal uang yang ditampung di rekening adik iparnya, Heri mengaku lupa karena sudah pensiun. Namun, ia mengonfirmasi bahwa dirinya menerima sekitar Rp 125 juta.

Advertisement

“Saya sendiri terus terang saya dapat sekitar seratus jutaan,” ujar Heri. Jaksa kembali mengonfirmasi, “Rp 125 (juta) ya.” Heri menjawab, “Iya.” Ia juga menyebutkan bahwa uang tersebut dibagikan bersama rekannya, Pak Triono.

Delapan Terdakwa dan Rincian Uang yang Diterima

Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang identitasnya telah diungkap oleh jaksa:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap agen TKA, meminta uang tunai hingga barang mewah seperti sepeda motor Vespa Primavera dan mobil Innova Reborn. Tindakan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri sendiri. Rincian dugaan penerimaan uang oleh para terdakwa adalah sebagai berikut:

Terdakwa Jumlah Uang Diterima
Putri Citra Wahyoe Rp 6,39 miliar
Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta
Alfa Eshad Rp 5,24 miliar
Suhartono Rp 460 juta
Haryanto Rp 84,72 miliar dan 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar dan 1 unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni Rp 3,25 miliar
Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar
Advertisement