Mantan Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati, mengaku dicopot dari jabatannya oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Poppy menyatakan pencopotan tersebut terjadi karena ia menolak untuk mematuhi arahan terkait pengadaan laptop Chromebook.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Pengakuan ini disampaikan Poppy saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam, seorang tenaga konsultan.
Pada saat kejadian, Poppy menjabat sebagai Direktur SMP di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, yang kini bertransformasi menjadi Kemendikdasmen. Ia mengungkapkan bahwa pencopotan dirinya dilakukan oleh Nadiem Makarim pada Juni 2020, dan posisinya kemudian digantikan oleh Mulyatsyah.
Penolakan Arahan Merek Tertentu
Menjawab pertanyaan jaksa mengenai alasan pencopotannya, Poppy menyatakan, “Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome.”
Poppy menjelaskan bahwa dirinya saat itu menjabat sebagai wakil ketua tim teknis pengadaan laptop. Ia mengaku menolak adanya arahan yang mengkhususkan pengadaan laptop pada satu merek tertentu, yaitu Chromebook. “Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” ujarnya.
Ketika jaksa kembali mengonfirmasi, “Ibu menolak dengan tegas untuk pengarahan menggunakan Chromebook dalam pengadaan laptop itu?”, Poppy menjawab, “Iya.”
Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Laptop
Sebelumnya, sidang dakwaan untuk terdakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Sementara itu, Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716. Selain itu, terdapat kerugian dari pengadaan Contingent Duty Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau setara dengan Rp 621.387.678.730.






