Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Status Tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba. Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah koper berwarna putih di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026) malam.
Menurut Eko, pada Rabu (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB, Paminal Mabes Polri menerima informasi mengenai penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro. Setelah diinterogasi, terungkap bahwa ada koper milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita.
“Rabu, (11/2) sekira pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro dan di interogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita,” jelas Eko.
Temuan Narkotika dan Psikotropika
Penyidik kemudian mengamankan koper tersebut dan menemukan berbagai jenis barang terlarang di dalamnya. Rincian temuan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Proses Hukum Lanjutan
Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” pungkas Eko.






