Berita

Mantan Dirut Taspen ANS Kosasih Ajukan Kasasi atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Investasi Fiktif

Advertisement

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, telah mengajukan permohonan kasasi terkait kasus dugaan investasi fiktif. Permohonan kasasi ini diajukan pada akhir Desember 2025.

Informasi tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Tanggal permohonan: Senin, 29 Desember 2025. Pemohon kasasi: Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” demikian tertulis dalam situs tersebut, seperti dikutip pada Kamis (1/1/2026).

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah mengubah subsider hukuman pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada ANS Kosasih dalam kasus investasi fiktif. Namun, hukuman penjara dan nilai uang pengganti yang harus dibayarkan tetap sama.

Sidang putusan banding ANS Kosasih digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025. Perkara banding nomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini dipimpin oleh hakim ketua Teguh Harianto, didampingi anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding.

Advertisement

Rincian Hukuman

Majelis hakim banding tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Kosasih. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Nilai uang pengganti yang harus dibayarkan juga tidak berubah, meliputi:

  • Rp 29,152 miliar
  • USD 127.057 (sekitar Rp 2,1 miliar)
  • SGD 283.002 (sekitar Rp 3,6 miliar)
  • EUR 10 ribu (sekitar Rp 194 juta)
  • THB 1.470 (sekitar Rp 757 ribu)
  • GBP 30 (sekitar Rp 672 ribu)
  • JPY 128 ribu (sekitar Rp 14,2 juta)
  • HKD 500 (sekitar Rp 1 juta)
  • KRW 1,262 juta (sekitar Rp 14,8 juta)
  • Rp 2.877.000

Jika ditotal, keseluruhan uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 35 miliar. Perubahan yang dilakukan hakim banding adalah pada lamanya subsider pembayaran uang pengganti, yang sebelumnya 3 tahun kini menjadi 5 tahun.

“Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” jelas hakim dalam putusannya.

Advertisement