Jaksa penuntut umum menuntut mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan ini dijatuhkan karena Luhur dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jakarta Selatan yang merugikan negara hingga Rp 348,6 miliar.
Tuntutan Pidana dan Denda
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (3/2/2026), jaksa menyatakan Luhur Budi Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Menyatakan Terdakwa Luhur Budi Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa juga menuntut Luhur dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari. Selain itu, Luhur dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 348,6 miliar.
“Membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp348.691.016.976 Dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka barang bukti aset berupa 151 SHM/SHRS dan 151 tanah dan bangunan sebagaimana yang telah disita dalam perkara Terdakwa,” jelas jaksa.
Jaksa menambahkan, jika hasil lelang aset tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka Luhur akan dikenakan pidana tambahan selama 6 bulan penjara.
Kerugian Negara dan Pertimbangan Tuntutan
Perbuatan Luhur dinilai jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp 348,6 miliar.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 348.691.016.976,” ujar jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan.
Meskipun demikian, jaksa menyebutkan ada dua pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Luhur. Pertimbangan tersebut adalah Luhur belum pernah dihukum sebelumnya, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, yang dinilai memperlancar jalannya proses hukum.
Kronologi Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Luhur Budi Djatmiko didakwa merugikan negara Rp 348 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jakarta Selatan. Jaksa menguraikan kerugian negara tersebut dalam dakwaannya.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 348.691.016.976 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 348.691.016.976,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini bermula ketika Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013 pada November 2012. Pengajuan ini dilakukan tanpa melalui kajian investasi yang memadai.
Jaksa menyebutkan bahwa Luhur Budi Djatmiko bersama Gathot Harsono dan Hermawan secara sepihak menentukan lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa melalui kajian yang objektif. Mereka kemudian mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) melalui Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud untuk melakukan pengkajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara proforma, atau sekadar formalitas.
Proses pengkajian ini dilakukan dengan bobot penilaian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dibuat secara backdate. “Dengan memberikan bobot penilaian tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta mengarahkan agar laporan akhir (final report) yang disusun Agus Mulyana tanggal 15 Juli 2013 dibuat backdate menjadi tanggal 29 November 2012 agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada tanggal 12 Februari didasarkan pada laporan penilaian PT PDS,” ujar jaksa.
Lebih lanjut, Luhur juga disebut mengarahkan kantor jasa penilai publik untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum seolah-olah dalam kondisi free and clear. Rekomendasi harga dalam arahan tersebut adalah Rp 35.566.797,39 per meter persegi.
“Yang selanjutnya disetujui oleh Direksi PT Pertamina dengan harga Rp 35.000.000/meter persegi serta mengarahkan agar laporan akhir KJPP FAST dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013 padahal laporan akhir KJPP FAST sebenarnya diterima tanggal 26 September 2013,” ujar jaksa.
Puncaknya, Luhur menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan pihak PT Superwish Perkasa. Padahal, menurut jaksa, lahan tersebut tidak dalam kondisi free and clear.
“Terdakwa Luhur Budi Djatmiko menyetujui tagihan pembayaran lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah ke PT. Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 1.682.035.000.000 untuk tanah yang tidak dalam kondisi free and clear ,” kata jaksa.






