Berita

Mantan Direktur Bea Cukai Tersangka Suap Impor, Harta Kekayaan Capai Rp 19,7 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, berinisial RZL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 24 Februari 2025, RZL tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 19,7 miliar.

Rincian Harta Kekayaan

Berdasarkan LHKPN tersebut, kekayaan RZL mayoritas berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 16.867.551.000. Aset properti ini tersebar di berbagai lokasi, mulai dari Medan hingga Jakarta Timur.

Selain itu, RZL juga melaporkan kepemilikan empat unit kendaraan dengan total nilai Rp 595.000.000. Rincian kendaraan tersebut meliputi:

  • Mobil Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp 150.000.000
  • Mobil Toyota Kijang tahun 2023 senilai Rp 400.000.000
  • Motor Vespa Sprint tahun 2022 senilai Rp 25.000.000
  • Motor Yamaha N-Max tahun 2023 senilai Rp 20.000.000

Harta bergerak lainnya dilaporkan senilai Rp 458.399.500, sementara kas dan setara kas mencapai Rp 1.809.291.051. Total keseluruhan kekayaan RZL mencapai Rp 19.730.241.551.

Advertisement

Enam Tersangka dalam Kasus Suap

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain RZL, tersangka lainnya adalah:

  1. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  2. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  3. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  4. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray.
  5. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Para pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menerima suap untuk memfasilitasi kelolosan barang-barang impor dari pihak pemberi suap. Praktik ini diduga menyebabkan masuknya barang berkualitas rendah (KW) hingga barang ilegal ke Indonesia.

KPK telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini, yang terdiri dari uang tunai dan emas.

Advertisement