Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Namun, Beni Saputra tidak memenuhi panggilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga Senin (29/12/2025), saksi BS belum hadir dan belum memberikan konfirmasi apa pun kepada lembaga antirasuah.
KPK Imbau Kooperatif
Menyikapi ketidakhadiran Beni Saputra, KPK mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif pada penjadwalan ulang pemanggilan. Keterangan Beni Saputra dinilai sangat dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan kasus di Kabupaten Bekasi.
“KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” ujar Budi Prasetyo.
Beni Saputra sendiri sebelumnya sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah diperiksa oleh KPK. “Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS, Swasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Budi.
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.
Uang senilai Rp 9,5 miliar tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.






