Berita

Maling Motor di Palmerah Akui Senpi Didapat dari Lampung untuk Menakut-nakuti Warga

Advertisement

JAKARTA, 13 Januari 2026 – Salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Palmerah, Jakarta Barat, berinisial VV, mengaku mendapatkan senjata api (senpi) yang digunakannya dari Lampung. Senjata tersebut, menurut pengakuannya, hanya digunakan untuk menakut-nakuti warga.

Pengakuan Pelaku

“(Dapat dari) Lampung, dari teman. Enggak (buat nembak), cuma buat nakut-nakutin aja. Baru digunain,” ujar VV saat dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026). VV menjelaskan bahwa ia baru memperoleh pistol jenis revolver tersebut pada momen pergantian tahun. Ia juga menyatakan penyesalannya dan memohon maaf atas tindakannya menembak korban.

“Iya terpaksa (saat menembak). Menyesal, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkapnya.

Jerat Pasal Berlapis

Ketiga pelaku pencurian sepeda motor dengan senjata api di Palmerah, yakni VV (33), RC (43), dan AA (31), dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian. Ancaman pidana maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.

“Terhadap mereka, para tersangka, kami kenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, juncto Pasal 468 KUH Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Iman melanjutkan, “Kemudian Pasal 477 KUH Pidana, Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUH Pidana, Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.”

Penangkapan Pelaku

Kombes Iman Imanuddin membeberkan kronologi penangkapan para pelaku. Pelaku VV pertama kali diamankan di Yogyakarta. Selanjutnya, pelaku RC ditangkap di Bandung, dan pelaku AA di Jakarta Barat.

Advertisement

“Satu pelaku di wilayah Yogyakarta. Kemudian dari keterangan yang bersangkutan, kami juga berhasil menangkap satu lagi pelaku yang kedua di wilayah Bandung. Dan yang ketiga pelaku kami amankan di wilayah Jakarta Barat,” terang Iman.

Selain ketiga pelaku yang telah diamankan, Iman juga menginformasikan bahwa masih ada satu orang lagi yang terlibat dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut.

“Kami juga sudah menetapkan ada DPO, Daftar Pencarian Orang terhadap seseorang yang sudah kami tetapkan tersangka. Namun sampai dengan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian motor ini terjadi pada Rabu (7/1/2026) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Dua pelaku beraksi dengan membobol motor warga yang terparkir di garasi rumah.

Aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor dan warga sekitar. Sejumlah warga berusaha menggagalkan pencurian dengan menarik sepeda motor yang hendak dibawa kabur. Dalam upaya tersebut, salah satu pelaku sempat terjatuh ketika dikejar warga. Situasi menjadi mencekam ketika pelaku lain mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah warga.

Advertisement