Berita

MAKI Kecewa KPK Hentikan Kasus Izin Tambang Rp 2,7 T, Minta Kejaksaan Agung Ambil Alih

Advertisement

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. MAKI berencana melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar perkara tersebut dapat ditangani kembali dari awal.

MAKI Kecewa dan Ajukan Gugatan Praperadilan

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya atas penghentian penyidikan tersebut. “Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap,” ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Ia menambahkan bahwa MAKI telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung. “Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru berkirim surat,” imbuhnya.

Selain itu, Boyamin mengungkapkan pihaknya juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Tujuannya adalah agar hakim dapat membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan KPK. “Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu tapi saya melihat kalo kejaksaan Agung sangat cepat menangani saya otomatis masih menunda praperadilannya,” ujarnya.

KPK Terbitkan SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun

KPK menerbitkan SP3 untuk kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2009. Meskipun telah mengumumkan tersangka pada tahun 2017, penyidik tidak menemukan kecukupan bukti.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

Menurut Budi, penerbitan SP3 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. KPK juga menyatakan tetap terbuka jika ada informasi baru mengenai kasus ini. “Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.

Advertisement

Sebagai informasi, KPK dapat menerbitkan SP3 setelah revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Aturan mengenai penghentian perkara oleh KPK tercantum dalam Pasal 40 UU 19/2019.

Kasus Bermula dari Penetapan Tersangka Mantan Bupati Konawe Utara

Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Kerugian Negara Disebut Lebih Besar dari Kasus e-KTP

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kala itu menyebutkan indikasi kerugian negara mencapai sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun. Angka tersebut berasal dari penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.

Saut bahkan membandingkan kerugian kasus ini dengan kasus korupsi e-KTP, yang mana kasus izin tambang ini disebut lebih besar.

Advertisement