Polres Bogor menetapkan seorang majikan berinisial OAP sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Silfi menjelaskan bahwa penetapan tersangka OAP dilakukan setelah penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor melaksanakan gelar perkara. “Pada hari ini tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan TSK (tersangka) untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” ujar Silfi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, OAP belum dilakukan penahanan. Ia akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan status barunya. “Belum (ditangkap), nanti kita periksa dulu statusnya sebagai tersangka,” imbuh Silfi.
Kronologi Penganiayaan
Kasus ini bermula dari laporan FH ke Polres Bogor atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya, OAP. Menurut keterangan korban, penganiayaan terjadi karena masalah saat memasak. OAP disebut marah ketika FH tidak sengaja mematikan kompor saat dirinya sedang memasak.
“Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban,” jelas Silfi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di kepala, punggung, dan tangan. “Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban disini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul,” kata Silfi.
Riwayat Penganiayaan Berulang
Penganiayaan ini tidak hanya terjadi sekali. Menurut keterangan korban, tindakan kekerasan fisik oleh majikannya sudah berlangsung selama kurang lebih enam bulan terakhir, terhitung sejak ia bekerja di rumah tersebut selama dua tahun.
“Kalau berdasarkan keterangan korban, jadi penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir. Sejak korban menjadi asisten rumah tangga di sana kurang lebih selama 2 tahun,” ungkap Silfi.
Proses Penanganan Kasus
Dalam penanganan kasus ini, Satres PPA dan PPO Polres Bogor melibatkan dokter ahli dan telah memanggil terduga pelaku sebagai saksi. Berdasarkan hasil keterangan dan bukti-bukti yang terkumpul, status penanganan kasus ini dinaikkan dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik) pada 27 Januari 2026.
Setelah alat bukti dianggap cukup dan menguatkan adanya penganiayaan, polisi akhirnya menetapkan OAP (37) sebagai tersangka. Penasihat hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, mengapresiasi langkah cepat dan pelayanan yang diberikan oleh Polres Bogor, khususnya Satres PPA dan PPO.
“Penanganan di Satres PPO ini menurut kami sangat baik, pelayanan juga bagus, penyidik juga langsung cepat bertindak,” ujar Ruben.






