Polres Bogor memanggil tersangka berinisial OAP (37) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunungputri, Kabupaten Bogor. Pemanggilan tersangka dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Kasat PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengonfirmasi bahwa surat panggilan terhadap tersangka telah dilayangkan. “Panggilan Tersangka di Senin,” ujar Silfi, Sabtu (21/2/2026). Ia menambahkan, “Sudah (dilayangkan suratnya) untuk di Senin jam 10.00 WIB suratnya.”
ART Dianiaya karena Matikan Kompor
Sebelumnya, majikan berinisial OAP dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan penganiayaan terhadap ART-nya, FH. Motif penganiayaan tersebut diduga karena korban mematikan kompor saat tersangka sedang memasak.
“Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban,” jelas AKP Silfi Adi Putri, Kamis (19/2).
Menurut Silfi, korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan tangan akibat penganiayaan yang dilakukan dengan cara ditendang, dicubit, dan dipukul. “Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit, dan dipukul,” kata Silfi.
“Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan, dan juga punggung korban,” imbuhnya.





