Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan yang diajukan oleh sejumlah individu ini pada intinya meminta agar pernikahan beda agama dapat dilegalkan di Indonesia. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026).
Gugatan dan Alasan Penolakan
Permohonan ini diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Suhartoyo menjelaskan bahwa pertimbangan utama MK adalah ketidakjelasan dalam petitum (tuntutan) yang diajukan oleh para pemohon. MK mengalami kesulitan untuk memahami secara pasti apa yang sebenarnya dimohonkan oleh para pemohon, terutama dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4.
Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa gugatan para pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama akibat berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Padahal, menurut MK, pasal tersebut secara spesifik mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan mekanisme pencatatannya.
Pasal yang Digugat dan Tuntutan Pemohon
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang digugat berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Para pemohon meminta agar pasal ini dihapus atau setidaknya diubah. Mereka mengusulkan perubahan agar pernikahan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah oleh undang-undang, dengan rumusan baru:
Pasal 2 ayat (1): Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.
Para pemohon berargumen bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pasangan beda agama karena perkawinan mereka tidak diakui secara sah oleh undang-undang. Mereka juga mengaitkan gugatan ini dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Meskipun demikian, para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mewajibkan pengadilan negeri untuk mengabulkan setiap permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaragama. Tujuan mereka adalah agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut semata-mata karena adanya larangan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.






