Berita

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kolumnis Bukan Profesi Wartawan, Tolak Gugatan UU Pers

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kolumnis tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan. Gugatan ini diajukan oleh Yayang Nanda Budiman yang mempersoalkan Pasal 8 UU Pers terkait kedudukan kolumnis.

Penolakan Gugatan UU Pers

Pemohon meminta agar pasal tersebut juga mencakup kolumnis dan kontributor lepas untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti wartawan. Permohonan ini terdaftar dengan nomor 192/PUI-XXIII/2025. Hakim MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan di gedung MK pada Senin (19/1/2026), menjelaskan bahwa inti gugatan adalah apakah posisi kolumnis dan/atau kontributor lepas dapat dipersamakan dengan wartawan.

“Menimbang bahwa dalil pemohon ihwal norma Pasal 8 UU 40/1999 dan penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 hal mendasar yang harus dijawab mahkamah adalah posisi seorang kolumnis dan/atau kontributor lepas dipersamakan dengan wartawan yang mengharuskan ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 ditambah dengan frasa kolumnis dan kontributor lepas sehingga rumusan Pasal 8 UU 40/1999 dimaknai menjadi dalam melaksanakan profesinya, wartawan kolumnis dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum,” ujar Saldi Isra.

Definisi Wartawan Menurut UU Pers

Saldi Isra lebih lanjut menjelaskan definisi wartawan berdasarkan Pasal 1 ayat 4 UU Pers, yaitu orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ia menekankan bahwa Pasal 7 UU 40/1999 memberikan batasan pengertian wartawan, yang mencakup dua syarat utama: tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan terikat dengan kode etik jurnalistik.

“Ketentuan Pasal 7 UU 40/1999 dapat dimaknai memberikan batasan perihal pengertian wartawan, yaitu tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan, dua, terikat dengan kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Perbedaan Kolumnis dan Wartawan

MK mengakui adanya perkembangan dalam dunia jurnalistik, termasuk istilah freelance journalism atau wartawan lepas yang tidak terikat dengan perusahaan pers. Namun, MK tetap merujuk pada prinsip “teratur” dalam Pasal 1 angka 4 UU 40/1999, yang mengharuskan wartawan bernaung dalam perusahaan pers untuk menjalankan profesinya secara profesional.

“Kata teratur menunjukkan aktivitas wartawan yang dilakukan secara kontinu, dalam batas penalaran yang wajar dikaitkan dengan Pasal 1 angka 4 UU 40/1999 prinsip teratur itu mengharuskan seorang wartawan untuk bernaung dalam perusahaan pers dalam menjalankan profesinya secara profesional,” tutur Saldi.

MK membedakan status kolumnis. Seorang wartawan bisa disebut kolumnis jika menjadi pengisi tetap ruang kolom di media. Sebutan ini juga bisa disematkan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini. Namun, MK menegaskan bahwa masyarakat yang rutin menuliskan opini di media tidak dapat dikelompokkan sebagai profesi wartawan dan tidak dilindungi rezim Pasal 8 UU 40/1999.

Advertisement

“Seorang wartawan dapat menjadi pengisi tetap dalam sebuah ruang kolom yang diterbitkan secara rutin oleh sebuah media, yang bersangkutan dapat disebut sebagai kolumnis. Selain itu, sebutan kolumnis dapat disematkan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang dalam penerbitan media cetak atau elektronik untuk menyampaikan opini pribadinya dalam rangka mengekspresikan pendapat. Namun demikian, yang bersangkutan tidak dapat dilindungi dalam rezim Pasal 8 UU 40/1999 karena tidak dapat dikategorikan sebagai profesi sebagai wartawan,” tegas Saldi.

Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Berpendapat

MK mengaitkan hal ini dengan Pasal 28E ayat 2 UUD Tahun 1945 yang mengatur kebebasan berpendapat. Namun, MK menekankan bahwa aturan dalam UU Pers mengenai kerja wartawan memiliki kekhususan dalam perlindungan wartawan. Kemerdekaan pers, menurut MK, memiliki subjek yang lebih khusus, yaitu berlaku hanya bagi dunia pers, termasuk wartawan dan perusahaan pers.

“Kemerdekaan pers memiliki subjek yang lebih khusus yaitu berlaku hanya bagi dunia pers, yaitu wartawan dan termasuk perusahaan pers,” jelas Saldi.

Perbedaan ini, lanjut Saldi, berlaku bagi wartawan yang menyampaikan informasi di media dengan masyarakat umum yang menyebarluaskan gagasan di media massa dalam rangka kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ruang lingkup UU 40/1999 sebatas pengaturan ekosistem dunia pers.

“Perbedaan ini tentu berlaku bagi wartawan yang menyampaikan informasi di media dengan masyarakat umum yang menyebarluaskan gagasan pada media massa dalam rangka kebebasan berpendapat dan ekspresi. Ruang lingkup yang diatur dalam UU 40/1999 sebatas pengaturan yang menyangkut ekosistem dalam dunia pers,” sambung Saldi.

Karya Kolumnis Bukan Karya Jurnalistik

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa karya dari kolumnis atau kontributor lepas tidak masuk dalam kategori karya jurnalistik. Alasannya adalah tidak adanya proses kurasi oleh editor, yang merupakan ciri khas karya jurnalistik seorang wartawan.

“Karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski melalui kurasi dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” ucap Saldi.

Menyimpulkan seluruh pertimbangan, MK menyatakan gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruhnya. Ketua MK Suhartoyo menutup sidang dengan menyatakan, “Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya.”

Advertisement