Berita

Mahkamah Konstitusi Tangani 701 Perkara dan Gelar 2.163 Sidang Sepanjang 2025

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan penanganan 701 perkara sepanjang tahun 2025. Angka ini terdiri dari 366 permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU), 334 perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kepala Daerah), dan satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa dari total perkara tersebut, MK telah memutus 598 permohonan. Ia menyoroti rekor tertinggi dalam sejarah MK terkait penanganan permohonan Pengujian Undang-Undang pada tahun 2025.

Rekor Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang

“Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan Pengujian Undang-Undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025,” ujar Suhartoyo dalam pidato laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa persidangan 2026, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan bahwa total capaian putusan Pengujian Undang-Undang pada tahun 2025 merupakan yang tertinggi dalam setahun dibanding tahun-tahun sebelumnya, dengan 263 permohonan berhasil diputus.

Rincian putusan Pengujian Undang-Undang berdasarkan amarnya adalah sebagai berikut:

  • 33 dikabulkan
  • 87 ditolak
  • 96 dinyatakan tidak dapat diterima
  • Sisanya dikeluarkan ketetapan

Suhartoyo menegaskan bahwa MK berupaya menghasilkan putusan yang tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Peningkatan Kecepatan Penyelesaian Perkara Pemilu

Sepanjang 2025, MK menggelar total 2.163 sidang. Meskipun terjadi lonjakan penanganan perkara, MK berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan tahun 2024 yang rata-rata 71 hari kerja.

Advertisement

MK juga mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu. Tercatat, 334 perkara PHPU Kepala Daerah dari 250 daerah diregistrasi sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 27 perkara dikabulkan.

Rincian putusan yang mengabulkan perkara PHPU Kepala Daerah meliputi:

  • 1 putusan memerintahkan perbaikan SK KPU
  • 1 putusan memerintahkan rekapitulasi ulang
  • 13 putusan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
  • 12 putusan menyatakan diskualifikasi pasangan calon dengan suara terbanyak disertai PSU

Suhartoyo menyebutkan beberapa alasan pembatalan hasil Pilkada, antara lain status narapidana dan mantan terpidana, ketidakjelasan ijazah, eksistensi kolom kosong, pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), periodisasi masa jabatan, serta adanya pembelian suara.

Ia menyoroti keputusan MK yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon di Kabupaten Barito Utara untuk pertama kalinya, karena terbukti melakukan pembelian suara secara masif.

Rekapitulasi Penanganan Perkara MK Selama 22 Tahun

Secara keseluruhan, MK menangani 4.747 permohonan atau perkara selama 22 tahun terakhir, dengan total 4.644 putusan (97,83%) dan 103 permohonan masih dalam proses (2,17%).

Rincian putusan berdasarkan kewenangan selama 22 tahun tersebut adalah:

  • 2.160 putusan Pengujian Undang-Undang (PUU)
  • 30 putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN)
  • 984 putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
  • 1.470 putusan PHPU Kepala Daerah
Advertisement