Berita

Mahkamah Konstitusi Siap Proses Gugatan KUHP Baru, Sidang Dimulai Besok

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya untuk memproses gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa gugatan tersebut akan ditangani sebagaimana permohonan pada umumnya.

Proses Gugatan KUHP Baru

“Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang, yang namanya pengujian undang-undang, kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa. Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” ujar Saldi Isra di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Saldi menambahkan bahwa persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2026 akan dimulai pada hari Kamis, 8 Januari 2026. Ia memastikan bahwa MK siap untuk memproses dan menindaklanjuti gugatan terkait KUHP baru tersebut.

“Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau, apakah KUHP atau KUHAP itu masuk besok, saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu,” tuturnya.

Advertisement

Enam Gugatan Terkait KUHP Baru Teregistrasi

Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK, setidaknya terdapat enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Gugatan-gugatan tersebut mencakup berbagai isu, antara lain:

  • Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama: Diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk. Perkara nomor 274/PUU-XXIII/2025 ini menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.
  • Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres: Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP yang dikhawatirkan menimbulkan fear effect dan membatasi kebebasan berpendapat.
  • Gugatan Pasal Zina: Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina dkk. Mereka menggugat aturan pengaduan pada pasal perzinaan yang dianggap sulit mengidentifikasi kerugian nyata dari hubungan seksual konsensual antar orang dewasa.
  • Gugatan Pasal Terkait Hukuman Mati: Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri dkk. Mereka menggugat Pasal 100 KUHP dan meminta penambahan ayat mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai penilaian pidana mati dengan masa percobaan.
  • Gugatan Pasal Penghinaan Pemerintah: Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk. Mereka menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP yang mengatur ancaman pidana penghinaan pemerintah atau lembaga negara, meminta pasal tersebut dihapus atau diubah agar tidak mencakup penyampaian pendapat atau kritik.
  • Gugatan Pasal Pemberantasan Korupsi: Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar. Ia menggugat Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi, meminta penambahan frasa terkait ‘tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan’.

Mahkamah Konstitusi menyatakan siap memproses seluruh gugatan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Advertisement