Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memaparkan 14 putusan Pengujian Undang-Undang (UU) penting yang telah diketok palu sepanjang tahun 2025. Keputusan-keputusan krusial ini mencakup isu penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk menduduki jabatan publik lainnya.
“Melalui Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi senantiasa berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa persidangan MK tahun 2026, Rabu (7/1/2026).
Suhartoyo menambahkan bahwa beberapa putusan tersebut memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan berbangsa dan ketatanegaraan Indonesia. Ia juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang 2025.
“Tercatat bahwa Undang-Undang TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni 20 permohonan. Diikuti dengan UU Polri (18 permohonan), UU Pemilu (18 permohonan), UU BUMN (11 permohonan), dan UU Kementerian Negara (9 permohonan),” jelasnya.
Daftar 14 Putusan Penting MK Tahun 2025:
- Putusan Nomor 62 Tahun 2024: Menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) demi menjamin kesetaraan hak politik dan kedaulatan rakyat bagi seluruh partai politik, sesuai amanat Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
- Putusan Nomor 3 Tahun 2024: Menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi syarat, untuk mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Putusan Nomor 135 Tahun 2024: Memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029 guna mewujudkan pemilu yang lebih sederhana, berkualitas, serta memperkuat fokus pembangunan daerah.
- Putusan Nomor 128 Tahun 2025: Melarang rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk menduduki jabatan sebagai pejabat negara lainnya (Komisaris atau Direksi pada BUMN/Swasta atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD) demi tegaknya prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas konflik kepentingan.
- Putusan Nomor 119 Tahun 2025: Memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar tidak dituntut secara hukum (Anti-SLAPP), mencegah kriminalisasi melalui pemidanaan atau gugatan perdata.
- Putusan Nomor 96 Tahun 2024: Membatalkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena skema yang diatur tidak mampu memberikan jaminan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak, serta memberikan waktu 2 tahun bagi pembentuk UU untuk penataan ulang.
- Putusan Nomor 15 Tahun 2025: Menetapkan hak imunitas Jaksa yang inkonstitusional bersyarat, untuk menegakkan prinsip persamaan semua orang di hadapan hukum (Equality Before The Law).
- Putusan Nomor 121 Tahun 2024: Mengharuskan pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN demi penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan kode etik dan perilaku ASN.
- Putusan Nomor 169 Tahun 2024: Mengharuskan keterwakilan perempuan pada sejumlah alat kelengkapan DPR paling sedikit 30% untuk menjamin kesetaraan gender dalam pembuatan kebijakan.
- Putusan Nomor 114 Tahun 2025: Menegaskan bahwa Anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun, demi profesionalitas dan netralitas institusi.
- Putusan Nomor 185 Tahun 2024: Menafsirkan konstitusional jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah di IKN yang tidak dapat dilakukan secara sekaligus, melainkan harus melalui evaluasi ketat pada setiap tahapnya (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945).
- Putusan Nomor 142 Tahun 2024: Mengingatkan aparat penegak hukum dalam Pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk lebih cermat dan hati-hati, termasuk penerapan prinsip Business Judgment Rule.
- Putusan Nomor 105 Tahun 2024: Menafsirkan konstitusional dalam UU ITE untuk mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi (kasus pencemaran nama baik).
- Putusan Nomor 28 Tahun 2025: Menegaskan dalam UU Hak Cipta bahwa pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta dalam pertunjukan komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan.






