Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara wisuda purnabakti untuk menghormati Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. Acara tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 4 Februari 2025.
Kehadiran Jajaran Hakim MK
Wisuda ini dihadiri oleh delapan hakim MK lainnya, menunjukkan solidaritas dan penghargaan dari rekan-rekan sejawat. Para hakim yang hadir antara lain Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.
Pesan Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan berkumpul dalam keadaan sehat. Ia menyoroti dedikasi panjang Hakim Arief Hidayat yang telah mengabdi di MK selama 13 tahun. “Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa karena pada pagi atau siang hari ini, kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat. Dalam rangka tentunya melepas Yang Mulia Prof Arief beserta Ibu, yang sudah 13 tahun membersamai kita semua,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo, yang telah mendampingi Hakim Arief selama 11 tahun, juga mewakili seluruh jajaran hakim dan staf MK untuk menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama masa pengabdian Arief. “Tentunya kami, Prof Arief dan Ibu, kami beserta jajaran Mahkamah Konstitusi, para hakim, Pak Wakil, kemudian para Yang Mulia dan Pak Panitera, Pak Sekjen dan jajarannya, juga mohon maaf jika selama ini kami ada hal-hal yang tidak berkenan,” tuturnya.
Dasar Hukum Pensiun Hakim Konstitusi
Hakim Arief Hidayat dijadwalkan purnatugas pada 3 Februari 2026, bertepatan dengan usianya yang genap 70 tahun. Ketentuan mengenai batas usia pensiun hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menyatakan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah mencapai usia 70 tahun.
Lebih lanjut, Pasal 26 UU MK yang diperjelas dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan MK untuk memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim mencapai usia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.
Pengganti Hakim Arief Hidayat
Sebagai informasi, proses penggantian Hakim Arief Hidayat telah berjalan. Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2025. Adies Kadir, yang sebelumnya telah mundur dari Partai Golkar, akan segera dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi oleh Presiden.






