Berita

Mahkamah Agung Segera Terbitkan Izin Penahanan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap KPK

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap.

Langkah ini menegaskan komitmen MA untuk tidak menghalangi proses hukum terhadap hakim yang diduga melanggar aturan. Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa meskipun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA untuk penangkapan dan penahanan hakim, Ketua MA berkomitmen untuk segera mengeluarkan izin tersebut apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana.

“Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung,” terang Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Yanto juga menyampaikan apresiasi MA kepada KPK atas pengusutan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Menurutnya, tindakan ini membantu upaya MA dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang melakukan tindakan tercela.

“Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk ‘bersih-bersih’ terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor,” ungkap Yanto. “Sehingga nantinya, diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim,” imbuhnya.

Advertisement

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. Kasus ini terkait pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak Jumat (6/2).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung terkait penahanan kedua hakim tersebut. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.

Advertisement