Berita

Mahkamah Agung Putus 37.865 Perkara di 2025, Beban Kerja Naik Signifikan

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) RI menggelar refleksi kinerja tahunan pada Selasa (30/12/2025), memaparkan capaian penanganan perkara sepanjang 2025. Ketua MA, Sunarto, menyatakan bahwa MA berhasil memutus sebanyak 37.865 perkara dari total beban 38.147 perkara yang ditangani.

Beban Perkara Naik 22,61 Persen

Beban perkara yang ditangani MA pada 2025 mengalami peningkatan signifikan sebesar 22,61% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, MA menangani 31.112 perkara. “Dari keseluruhan beban perkara tersebut, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara,” jelas Sunarto dalam kegiatan refleksi akhir tahun di Balairung Gedung MA, Jakarta Pusat.

Angka penyelesaian perkara oleh MA juga mengalami kenaikan sebesar 22,5% dibandingkan tahun lalu, di mana pada 2024 tercatat 30.908 perkara diputus.

Rasio Produktivitas di Atas 90 Persen

Rasio produktivitas memutus perkara MA pada 2025 mencapai 99,26% dari beban perkara yang ditangani. Sunarto menekankan pentingnya rasio ini sebagai indikator kinerja. “Hal ini yang patut kita banggakan. Sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98%,” tutur Sunarto.

Advertisement

Kinerja Minutasi Meningkat

Peningkatan kinerja juga terlihat pada proses minutasi perkara atau pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju. Sepanjang 2025, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan untuk 38.501 perkara. “Kinerja minutasi ini meningkat 17,33% dibanding tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara,” ujarnya.

Data yang disampaikan ini merupakan keadaan perkara per tanggal 29 Desember 2025. Sunarto menambahkan bahwa Majelis Hakim masih akan memeriksa perkara hingga 31 Desember 2025. Laporan tahunan lengkap akan disampaikan pada 10 Februari 2026.

Advertisement