Mahkamah Agung (MA) secara resmi memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Keputusan ini diambil setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Proses Pemberhentian Sementara
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara merupakan langkah awal sesuai prosedur. “Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut, Ketua MA juga akan mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hakim yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung,” papar Yanto.
Tindakan Terhadap Aparatur Lain
Selain kedua pimpinan PN Depok, jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang juga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan diberhentikan melalui Sekretaris MA.
“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” jelasnya.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan Yohansyah sebagai tersangka kasus suap. Penangkapan mereka dilakukan melalui OTT yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Berikut adalah daftar identitas para tersangka:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD
Diduga, Eka dan Bambang meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.






