Berita

Mahkamah Agung Bentuk Pansel Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Ketua MA Ungkap Kriteria Penting

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang akan pensiun pada tahun depan. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, didapuk sebagai ketua pansel tersebut.

Proses Seleksi Hakim MK

Ketua MA, Sunarto, mengungkapkan bahwa pembentukan pansel ini telah dilakukan sekitar dua bulan lalu. “Mahkamah Agung telah membuat pansel, panitia seleksi. Itu kurang lebih saya tanda tangani mungkin 2 bulan yang lalu pansel-nya. Ketuanya adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Bapak Suharto, yang kebetulan hari ini lagi umrah beliau,” ujar Sunarto kepada wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Sunarto menambahkan bahwa pansel ini tidak hanya beranggotakan unsur MA, tetapi juga melibatkan akademisi dan para teknokrat dari berbagai perguruan tinggi. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan hakim konstitusi yang terbaik.

Kriteria Hakim Ideal: Ilmu dan Iman

Lebih lanjut, Sunarto menekankan pentingnya dua kriteria utama bagi seorang hakim, yaitu ilmu dan iman. Ia mengibaratkan pentingnya kedua aspek ini dengan analogi yang mendalam.

“Dan melibatkan para teknokrat, melibatkan para intelektual dari beberapa kampus, akademisi dilibatkan. Agar kita memilih yang benar-benar, ya sekali lagi bagi saya bagi seorang hakim itu harus punya ilmu dan punya iman,” jelasnya.

Sunarto menguraikan, “Saya ibaratkan ilmu tanpa iman, itu orang bijak mengatakan, ibarat pelita di tangan pencuri. Tetapi iman saja tanpa ilmu, ibarat pelita di tangan bayi. Bayi orang baik, tapi karena tidak punya ilmu? Karena bayi tidak tahu apa-apa. Iya kan? Sama.”

Advertisement

Menurutnya, jabatan hakim MK tidak boleh diberikan kepada individu yang tidak memiliki pemahaman atau kemampuan yang memadai. Sebaliknya, hakim yang cerdas namun tidak memiliki iman juga berisiko.

“Jabatan diberikan pada orang yang enggak tahu apa-apa, berisiko. Tapi juga jabatan diberikan pada orang yang pintar, smart, tahu apa-apa tapi tidak punya iman, ya itu berisiko juga. Nggak takut sama Tuhan. Iya kan,” terang Sunarto.

Ia menambahkan, keberadaan iman akan menjadi benteng moral bagi para penegak hukum. “Paling kalau penegak hukum, ya kalau, ‘Ya lagi sial saja’, iya? Tapi kalau sudah ada waskat, pengawasan oleh malaikat, mereka nggak akan macam-macam. Ada penegak hukum atau tidak, dia nggak akan melanggar, karena itulah iman, kira-kira seperti itu,” imbuhnya.

Struktur Hakim Konstitusi

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi. Para hakim ini diajukan oleh tiga lembaga negara, yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung, masing-masing mengusulkan tiga hakim.

Advertisement