Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyoroti kasus mahasiswi berinisial EMM yang bunuh diri diduga akibat pelecehan oleh dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM. Nihayatul menilai peristiwa tersebut sebagai kejahatan serius yang memerlukan perhatian negara.
Negara Wajib Hadir Memastikan Keadilan
“Kematian seorang mahasiswi adalah tragedi besar yang tidak boleh disikapi secara biasa. Negara wajib hadir memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Nihayatul kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026). Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Jika benar ada tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik hingga berdampak pada kondisi psikologis korban, maka ini merupakan kejahatan serius yang harus diproses hukum secara tegas,” tegas Nihayatul. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan meminta pengawasan di lingkungan pendidikan untuk terus diperketat.
“Penegakan hukum yang transparan sangat penting agar kasus ini tidak berhenti pada spekulasi publik. Ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi pendidikan untuk memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan korban,” tambahnya.
Kronologi Penemuan Korban dan Penyelidikan
Sebelumnya, korban EMM ditemukan tewas tergantung di indekosnya di Kecamatan Tomohon Tengah pada Selasa (30/12). Ditemukan pula surat yang ditulis korban perihal pengaduan dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen DM.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis membenarkan dugaan bunuh diri tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan pelecehan yang melatarbelakangi aksi nekat korban mengakhiri hidupnya.
“Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu (bunuh diri dan dugaan pelecehan),” kata AKBP Nur Kholis kepada wartawan pada Rabu (31/12).
Dosen Terduga Pelecehan Dinonaktifkan
Menindaklanjuti dugaan tersebut, dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM yang diduga melecehkan mahasiswi EMM telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini dilakukan atas rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima.
“Sejak kemarin sudah dinonaktifkan dari jabatan dosen,” ujar Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima Dr. Aldjon Dapa, seperti dilansir detikSulsel pada Kamis (1/1/2026).






