Gorontalo – Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama Muhamad Jeksen (19) usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pencinta alam (mapala) Butaiyo Nusa menemui titik terang. Kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sembilan Tersangka Diduga Lakukan Penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Yudhi Prastio mengungkapkan bahwa gelar perkara telah dilakukan sekitar satu bulan lalu, yang berujung pada penetapan sembilan tersangka. “Kemarin lebih kurang satu bulan yang lalu, kami sudah lakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka untuk jumlah (tersangka) lebih kurang sembilan orang sementara ini,” ujar Yudhi dalam konferensi pers akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025).
Meskipun identitas para tersangka tidak diungkapkan secara rinci, Yudhi menegaskan bahwa mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. “Beberapa alat bukti petunjuk, keterangan saksi, sehingga terduga pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Semua mulai dari panitia kemudian ada beberapa orang alumni juga yang pada saat kegiatan hadir dan melakukan dugaan penganiayaan,” bebernya.
Berkas Masih Diproses, Tersangka Wajib Lapor
Yudhi menambahkan bahwa kesembilan tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Mereka hanya diwajibkan melapor secara rutin ke Polres Bone Bolango. “Kasus ini masih dalam tahap pemenuhan berkas. Setelah berkasnya rampung, para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun.






