Universitas Sriwijaya (Unsri) menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terbukti melakukan perundungan terhadap mahasiswa junior berinisial OA. Sanksi tersebut mencakup surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda. Selain itu, pelaku perundungan juga terancam mendapatkan sanksi skorsing.
Sanksi Tegas dan Upaya Pencegahan Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa penentuan sanksi telah melalui penilaian tim sesuai dengan ketentuan Instruksi Menkes Nomor 1512 Tahun 2023. “Selain SP dan penundaan wisuda, kemungkinan akan ada skorsing. Penentuan sanksi sudah berdasarkan penilaian tim sesuai ketentuan dalam Instruksi Menkes 1512 Tahun 2023,” ujar Aji kepada wartawan pada Jumat (16/1/2026).
Aji juga memaparkan berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Kesehatan untuk mencegah terjadinya perundungan di lingkungan rumah sakit pendidikan. Upaya tersebut meliputi:
- Penetapan kebijakan bagi tenaga pendidik, peserta didik, dan pegawai RS untuk tidak melakukan perundungan.
- Sosialisasi instruksi Menkes, budaya akademik, etika profesi, dan kode perilaku.
- Kerja sama dengan institusi pendidikan, khususnya Fakultas Kedokteran (FK), melalui penetapan pakta integritas yang ditandatangani bersama seluruh civitas RS pendidikan.
- Pembentukan tim pengaduan dan pelaporan langkah pencegahan serta penanganan perundungan.
Kemenkes juga menyiapkan kanal pengaduan melalui laman perundungan.kemkes.go.id dan nomor WhatsApp 081299799777. “Pemberian sanksi terhadap pelaku dan perlindungan korban/saksi,” tambah Aji.
Tindakan Lanjutan Unsri
Sebelumnya, Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, mengonfirmasi bahwa pelaku perundungan telah menerima SP2 dan penundaan wisuda. “Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” kata Nurly, dilansir detikSumbagsel, Selasa (13/1/2026).
Menyusul kasus perundungan ini, Kemenkes juga memutuskan untuk menutup sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Mata FK Unsri hingga masalah tersebut dinyatakan selesai. Fakultas Kedokteran Unsri juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan FK Unsri.






