Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku teror bom yang menyasar 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku diketahui berinisial HRR (23), seorang mahasiswa jurusan Teknologi Informasi (IT) di salah satu universitas swasta.
Identitas dan Kronologi Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka Utama menyatakan, “Kami menetapkan tersangka atas nama Saudara HRR, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002. Yang bersangkutan masih mahasiswa di universitas swasta jurusan IT.” HRR mengirimkan surat elektronik berisi ancaman bom pada 23 Desember 2025, sekitar pukul 02.32 WIB.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, HRR bersama keluarganya bertolak ke Semarang dengan alasan liburan Natal dan Tahun Baru. “Kemudian yang bersangkutan ataupun tersangka ini pada pukul 13.00 WIB beserta orang tuanya dan adik-adiknya berangkat ke Semarang dengan alasan liburan, atau libur Nataru (Natal dan Tahun Baru),” jelas Kompol Made Oka Utama.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka, termasuk handset dan ponsel Samsung A6 yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi teror. HRR diketahui mengirimkan ancaman tersebut melalui akun email kekasihnya, berinisial K.
Motif Kekerasan: Lamaran Ditolak
Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan motif di balik aksi teror HRR. “Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok kepada wartawan, Jumat (26/12).
Kekecewaan tersebut timbul setelah lamaran HRR kepada kekasihnya, K, ditolak. HRR dan K diketahui pernah berpacaran pada tahun 2022. Pihak keluarga HRR sempat melamar K, namun lamaran tersebut tidak diterima.
Menurut polisi, HRR kerap meneror dan mengancam K, bahkan hingga ke kampusnya. Meskipun isi email ancaman tersebut mencantumkan nama K sebagai pengirim, polisi memastikan K tidak terlibat dalam aksi teror ini. “Bahwa walaupun isi e-mail tersebut menyatakan bahwa Saudari K sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari K yang mengirimkan,” tegas Kompol Made Oka Utama.






